LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Pemkab Tulangbawang diduga membangun perkantoran di atas tanah milik masyarakat selama 27 tahun belum pernah diganti rugi. Pengadilan telah memperkuat kepemilikan lahan warga itu hingga Mahkamah Agung.
"Pemkab Tulangbawang hendaknya tersentuh memenuhi hak para ahli waris yang telah menuntut hak ganti rugi yang sangat panjang dan melelahkan dari bupati ke bupati," kata Gindha Ansori Wayka dari Kantor Hukum (Law Office) GAW.
Dia bersama LBH Cika sebagai Kuasa Ahli Waris Hanafi Glr. St. Nimbang Alam, yakni Hi. R. Hasyim Dkk, mengungkapkan hal ini lewat rilis yang dikirim ke Helo Indonesia, Rabu (15/10/2025). Gindha minta segera direalisasikan ganti kerugian atas tanah tersebut.
Menurutnya, kiennya memiliki tanah seluas 50,375 hektare di Tulangbawang dan lebih kurang 10 hektare digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Tulangbawang untuk perkantoran.
"Para ahli waris telah menuntut haknya lewat pengadilan sejak tahun 1987 dan berdasarkan Putusan Hukum yang telah berkekuatan hukum (Inkract) diputuskan para ahli waris pemiliknya dan hal ini telah diakui oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang pada saat itu”, tambahnya.
Ditambahkan Gindha, pada tahun 1997 Bupati Tulangbawang Santori Hasan mengakui bahwa tanah lebih kurang 10 hektar yang diduduki oleh Pemkab Tulangbawang diterakan di dalam Surat Bupati Tulangbwang Nomor: 593/258/02/97, Lampiran: - , Perihal: Ganti Rugi Areal Tanah Eks Pembantu Bupati Wilayah Menggala tanggal 17 Juni 1997.
“Di dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Pemkab Tulangbawang akan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI dan Hasil Rapat Tingkat II Lampung Utara akan membentuk Tim Peneliti guna inventarisasi tanah dan bangunan," katanya.
Untuk pelaksanaan ganti rugi, Pemerintah Daerah Tingkat II Tulangbawang Tahun Anggaran 1998/1999 karena APBD Tahun Anggaran 1997/1998 telah selesai disusun dan disahkan, kata Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa FH Unila ini.
Masih menurut Gindha, kepemilikan tanah ahli Waris berdasarkan:
1. Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Register Perkara Nomor: 15/Pdt.G/1987/PN/KTB tanggal 20 Februari 1989,
2. Putusan Pengadilan Tinggi Lampung Register Perkara Nomor: 22/Pdt/1990/PT.TK tanggal 22 Juli 1991,
3. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Perkara Nomor: 2235 K/Pdt/1992 tanggal 16 Nopember 1994.
3. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Perkara Nomor: 589 PK/Pdt/1999 tanggal 25 Juli 2002.
Dengan Putusan Pengadilan diberbagai tingkatan hingga Mahkamah Agung ini, menjadi bukti upaya yang sangat panjang dan melelahkan bagi para Ahli Waris hingga Pemkab Tulangbawang harus segera merealisasikan ganti rugian atas tanah tersebut”, ungkap Praktisi dan Akademisi terkenal di Bandar Lampung ini.
Ditanya upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi hak ahli waris, Gindha menjelaskan bahwa telah mengirim surat kepada Bupati Tulang Bawang Nomor: 02072/B/GAW-Law Office/X/2025, Lampiran: 1 (satu) berkas.
Perihal: Ganti Kerugian Tanah Yang Dikuasai Oleh Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, tanggal 15 Oktober 2025 dan berkirim surat kepada Ketua DPRD Tulang Bawang melalui surat Nomor: 02073/B/GAW-Law Office/X/2025, Lampiran: Surat Kuasa,
Perihal: Permohonan Hearing Terkait Persoalan Tanah Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang belum diganti rugi tanggal 15 Oktober 2025.
“Suratnya sudah dikirim ke Sekretariat Pemkab dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang hari ini (15/10/2025), semoga dapat segera dibahas dan ada solusi dalam memenuhi hak para ahli waris yang telah menunggu sejak 27 tahun silam”, pungkasnya. (HBM)
-
