JAKARTA, HELOINDONESIA- Polda Metro Jaya berhasil memenangkan praperadilan yang diajukan mahasiswa Khariq Anhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (27710/2025).
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang memeriksa gugatan praperadilan yang diajukan ahasiswa Universitas Riau, menolak gugatan tersebut.
Status tersangka Khariq di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh beberapa waktu lalu tetap sah.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Sulistyo Muhamad, saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Baca juga: Inflasi Terjaga, Pertumbuhan Ekonomi Naik, Pemprov Lampung Dukung Langkah Pemerintah Pusat
Hakim juga menolak permohonan praperadilan kedua Khariq, terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penyitaan terhadap Khariq dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh, telah sesuai prosedur.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, Khariq mengajukan dua permohonan praperadilan. Pertama, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota, Surabaya Kota Pembuka
Permohonan praperadilan kedua yang diajukan Khariq terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Termohon dalam permohonan praperadilan ini yakni Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu.
Empat tersangka itu telah ditahan.M ereka ialah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Delpedro dkk kemudian mengajukan permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
