Helo Indonesia

Tangis Terdakwa SHM Kemenag Pecah: Perdata Menang, Kenapa Dipidana?

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 38 menit lalu
    Bagikan  
TANAH
HELO LAMPUNG

TANAH - Thio

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sidang dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah terkait lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan memasuki agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (20/4/2026). Terdakwa Thio Stefanus Sulistio membacakan pembelaannya. 

Di awal pernyataannya, Thio menyampaikan salam kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta para penasihat hukum. Ia menyebut hari itu sebagai momen yang telah lama ia tunggu selama proses hukum berjalan.

“Hari ini merupakan salah satu hari yang saya tunggu dalam proses persidangan saya selama ini, setelah 10 bulan sejak saya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Thio.

undefined

Saat membacakan pleidoi, Thio tampak beberapa kali terisak. Suaranya bergetar ketika menyampaikan bahwa ia tidak pernah membayangkan harus duduk sebagai terdakwa perkara tindak pidana korupsi.

“Majelis Hakim yang Mulia, dari hati yang paling dalam, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak menyangka jika saya harus tersangkut perkara hukum sehingga menjadi terdakwa seperti saat ini,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tanah yang dibelinya diyakini sah secara hukum. “Saya percaya bahwa tanah yang saya beli itu adalah milik dari Alm. Supardi dikarenakan sudah memiliki SHM yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah,” ucapnya.

Thio juga menyatakan tidak pernah membayangkan akan menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi atas pembelian lahan tersebut. Ia mengaku terpukul harus berpisah dari keluarganya selama proses hukum berjalan.

“Sebagai manusia biasa saya sangat merasa hancur ketika saya harus berpisah tinggal dengan istri saya yang telah mendampingi saya selama 33 tahun, yang mana kami tidak pernah sebelumnya berpisah serta dengan ketiga anak saya,” kata dia.

Di bagian lain pembelaannya, Thio mengungkapkan bahwa selama berada di rumah tahanan ia banyak belajar mengenai tindak pidana korupsi. Ia menyebut umumnya pelaku korupsi adalah pihak yang menikmati keuangan negara secara melawan hukum.

“Di dalam rutan saya sedikit banyak belajar apa itu tentang tindak pidana korupsi, bahwa pelajaran pertama ialah para pelakunya umumnya adalah pejabat, pemborong, pengusaha dan pihak-pihak yang telah menikmati keuangan negara dengan melawan hukum,” ujarnya.

“Ternyata ada juga yang berperkara secara perdata melawan Kementerian Agama yang kemudian dinyatakan menang, serta karena alasan kemenangan itulah kemudian saya harus dinyatakan bersalah,” lanjut Thio.

Sementara itu, penasihat hukum Thio, Muhammad Suhendra, menilai tuntutan jaksa tidak berpijak pada fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, pleidoi disusun berdasarkan seluruh keterangan saksi dan ahli yang diperiksa di persidangan.

“Pleidoi kami berbasis fakta persidangan. Sementara tuntutan jaksa banyak kontradiksi karena hanya mengandalkan salinan BAP dan mengabaikan apa yang terungkap di persidangan,” kata Suhendra usai sidang.

Ia juga menilai fakta persidangan seharusnya menjadi alat uji terhadap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan sebaliknya. “Fakta persidangan itu yang harus menguji BAP. Kalau keterangan di persidangan berbeda, maka yang dipakai adalah fakta di depan hakim,” ujarnya.

Menurut Suhendra, dalam persidangan tidak pernah terungkap adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa untuk merugikan negara. Ia menyebut perkara tersebut lebih tepat dilihat sebagai persoalan administratif yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana korupsi.

“Tidak ada bukti bahwa klien kami menikmati uang negara atau melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri. Unsur itu yang tidak pernah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata dia.

Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa sebelum majelis menjatuhkan putusan. (Rls/Prapthy)