Helo Indonesia

Tujuh Indikasi Semen Baturaja Rugikan Negara Hingga Rp400 M

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Minggu, 23 November 2025 17:14
    Bagikan  
SEMEN BATURAJA
HELO LAMPUNG

SEMEN BATURAJA - Ilustrasi (AI/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) dan anak perusahaannya PT Baturaja Multi Usaha (BMU) berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp400 miliar. Ada tujuh kegiatan berindikasi korupsi dan pelanggaran tata kelola keuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Forum Muda Lampung (DPP FML) yang mengungkapkan adanya tujuh kegiatan yang berindikasi korupsi. "Kami ingin mendukung Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi," kata Ketum DPP FML, Arfan ABP kepada Helo Indonesia, Minggu (23/11/2025).

undefined

Menurut dia, pihaknya terus melakukan pendalaman atas adanya indikasi tindak pidana korupsi. FML menginginkan keadilan dan akuntabilitas pengelolaan BUMN agar selalu keberpihakannya pada kepentingan publik dan negara .

DPP FML melansir ketujuh kegiatan yang berindikasi korupsi tersebut:
1. Penyalahgunaan dana di PT BMU sebesar Rp7,42 miliar, termasuk denda keterlambatan penebusan semen sebesar Rp669,79 juta yang belum ditagih, serta dugaan kelalaian pembayaran hutang PT SMBR kepada PT BMU.

2. Selisih piutang sebesar Rp2,64 miliar yang digunakan secara pribadi oleh Direktur dan Kepala Bagian Keuangan PT BMU, termasuk pencairan cek untuk pembelian saham pribadi.

3. Ketiadaan SOP yang menyebabkan lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan fasilitas Corporate Card oleh Direksi senilai Rp2,9 miliar.

4. Penyelewengan dalam pengadaan bahan bakar batu bara dengan pembengkakan biaya sebesar Rp20,7 miliar, denda kurang pasok Rp4,68 miliar yang tidak ditagih, kehilangan material batu bara Rp2,79 miliar, dan pemborosan jasa pengangkutan Rp116,99 juta.

5. Pemberian plafon khusus yang berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp212,91 miliar.

6. Banyak pekerjaan investasi mangkrak dengan nilai Rp89,98 miliar serta bunga pinjaman investasi Rp26,32 miliar.

7. Pengelolaan fasilitas Direksi dan Dewan Komisaris tidak sesuai aturan, termasuk pembayaran premi asuransi purna jabatan dan penyalahgunaan Corporate Card yang tumpang tindih. (HBM)

 -