LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Seorang suami mencuri 15 iPhone di toko yang dipimpin istrinya karena hendak digugat cerai. Setelah sepekan, sang pria mengembalikan 14 unit iPhone melalui jasa ekspedisi JNE. Sementara satu unit iPhone lainnya masih disimpan pelaku.
Alasan pelaku mengembalikkan belasan iPhone ini, karena sudah baikan lagi dengan istrinya, namun 1 IPhone masih disimpan oleh pelaku. Ketahuan pelakunya, Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan MR (25).
Pelaku mencuri iPhone di Toko PS Store, di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Kedamaian, pada Sabtu (15/11/2025), pukul 03.30 WIB , kata Waka Polresta Bandarlampung, AKBP Erwin Irawan, MInggu (24/11/2025).
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mempersiapkan metode pencurian dengan cara mengganjal rolling door toko, yang dilakukan pada Jumat (14/11/2025) malam.
“Saat situasi telah sepi, pelaku kemudian masuk ke toko, mematikan CCTV, dan mengambil sejumlah barang berupa iPhone berbagai tipe,” jelas AKBP Erwin.
Usai mengambil barang, pelaku kabur melalui ventilasi toilet dan membawa barang curian tersebut ke kontrakannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Faria Arista membenarkan bahwa motif pelaku nekat mencuri belasan ponsel tersebut yakni terkait permasalahan asmara dan ekonomi.
Dari pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti 2 unit iphone 17 dan 13 unit iPhone 16, dengan total kerugian ditaksir senilai Rp324 juta. Kini, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun 6 bulan penjara.(Rls/Hajim).
-
