HELOINDONESIA.COM - Kasus kejahatan TPPO penjualan ginjal yang terjadi di Tarumajaya, Bekasi, mendapat reaksi keras dari kalangan Komisi III DPR. Terlebih TPPO penjualan ginjal ini melibatkan jaringan transnasional (antar negara). Polri dipandang tidak bisa kerja sendirian, harus kerja sama dengan pihak lain.
Kalangan DPR menyebut TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) terkait penjualan ginjal ini menandakan tindak nkejahatan transnasional (antar negara) makin banyak dan variatif modusnya, Polri harus kerja keras dengan kejahatan baru ii.
“Adanya kasus kejahatan TPPO dengan penjualan ginjal ini semakin memperlihatkan, kejahatan transnasional modusnya makin banyak dan variatif modusnya, Polri harus kerja keras,” kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Jumat.
Menurut dia, TPPO penjuangan ginjal ini menjadi pekerjaan rumah baru bagi Polri, dan kepolisian harus memperkuat kerja sama regional dan internasional.
Dalam pengungkapan kasus TPPO penjualan ginjal yang terjadi di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tersebut, korban diduga akan dibawa ke Kamboja untuk diambil ginjalnya.
Pihak Mabes Polri mengakui adanya jaringan penjuangan ginjal di di Tarumajaya, Bekasi ini. Kasus tersebut kini masih dikembangkan oleh Polda Metro Jaya.
Sedangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan kasus perdagangan ginjal di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mengamankan sejumlah orang dari lokasi yang diduga menjadi penampungan TPPO ginjal itu.
Kapolda Irjen Karyoto mengatakan penyidik saat ini masih menyelidiki kasus penjualan ginjal yang melibatkan sindikat internasional ini.
Terkait hal tersebut, Arsul Sani, politisi dari PPP, juga menyampaikan saran ke pemerintah agar kasus TPPO lintas negara ini bisa lebih mudah diusut. Dia mendorong ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN.
Dia mendorong peran Kemenko Polhukam untuk ikut cawe-cawe dalam kasus TPPO penjualan ginjal tersebut, sebab Polri tentu saja tidak bisa sendirian, karena sifatnya antar negara.
Pihaknya doio DPR mendorong Pemerintah melalui kementerian dan Lembaga yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam untuk memastikan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen kerja sama di bidang penegakan hukum.
Yakni, seperti perjanjian timbal balik untuk bantuan hukum (mutual legal assistance agreement), perjanjian ekstradisi secara bilateral di samping perjanjian yang sudah ada antara negara ASEAN," tutur Politisi Fraksi PPP ini.
Perjanjian ekstradisi ini, menurut Arsul, akan mempermudah Polri membongkar kejahatan yang melibatkan jaringan internasional. Salah satunya, kata Arsul, ialah dugaan penjualan ginjal ke Kamboja.
"Keberadaan perjanjian-perjanjian ini baik yang sifatnya bilateral maupun multilateral akan mempermudah aparatur penegak hukum seperti Polri untuk membongkar kejahatan-kejahatan yang sifatnya transnasional seperti halnya kasus penjualan ginjal ke Kamboja itu," jelasnya. (*)
(Winoto Anung)
