Helo Indonesia

Yayasan SMAK I Dago Ajukan PK II ke Mahkamah Agung

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 12 Desember 2025 11:36
    Bagikan  
Sengketa SMAK I Dago
Helon Indonesia

Sengketa SMAK I Dago - Yayasan SMAK I Dago mengajukan PK II ke MA.

BANDUNG,HELOINDONESIA.COM - Yayasan Badan Penguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) tengah bersengketa hukum dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Seperti diketahui, SMAK (Sekolah Menengah Atas Kristen) 1 Dago yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda No.93 , Bandung, bernaung di bawah YBPSMKJB.

Kali ini YBPSMKJB telah mengajukan Permohonan Peninjauan kembali kedua( PK II ) di Mahkamah Agung dari dasar putusan pekara nomor : 46/G/2011/PTUN.Bdg dan pekara nomor 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan bahwa lahan yang ditempati SMAK 1 Dago, diputus pengadilan bukan milik PLK melainkan tanah negara.

Baca juga: PTPN I Raih “Marketer Digital Heroes 2025” dari MarkPlus.Inc

Berdasarkan Perkara Nomor : 203/Pdt/6.2002/PN.Bdg tertanggal 27 Maret 2003 jo Penetapan PT. No.237/Pdt/2003/PT.Bdg tertanggal 19 Juni 2003".

"Diduga ada temuan fakta bahwa dalam putusan pengadilan atas perkara tersebut cacat hukum," kata kuasa hukum YBPSMKJB, Benny Wullur, kepada wartawan pada Jumat (12/12/2025) di Bandung.

Dia katakan, karena itulah pihaknya mengajukan PK II ke Mahkamah Agung atas putusan pekara nomor : 46/G/2011/PTUN.Bdg dan pekara nomor 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg.

SMAK Dago, katanya, memiliki almamater Presiden ke-3 Republik Indonesia Prof BJ Habibie dan sejumlah sekolah lainnya merupakan bagian penting dalam sejarah pendidikan kota Bandung, Jawa Barat dan Indonesia.

Baca juga: Muchendi Jemput Dukungan Pusat untuk Akselerasi Program Prioritas

"Sekolah ini bukan sekadar bangunan tetapi tempat tumbuhnya nilai, ilmu, dan generasi penerus bangsa hingga saat ini," ujarnya.

Kronologis Awal

Tanah SMAK Dago dan SMAK 1 awalnya terdaftar atas nama Het Christelijk Lyceum (HCL).

Kemudian, katanya, pada 1960, oleh pemerintah HCL dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Sehingga tidak memungkinkan bagi sebuah organisasi terlarang memiliki penerus, hingga kemudian muncul Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagai penerus HCL.

Benny berharap agar PK II dapat dikabulkan dan gugatan PLK ditolak secara seluruhnya oleh MA RI.

Baca juga: Satu Tahun Genting, Kontribusi Orang Tua Asuh Perkuat Percepatan Penurunan Stunting

Benny juga mengungkapkan bahwa PLK telah kehilangan status Badan Hukum. Seperti yang diterangkan pada surat dari kementerian Hukum Republik Indonesia.

Katanya, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor: AHU AH.01.07.04, tertanggal 28 Agustus 2025.

Di mana, katanya, berisikan tentang Pemberitahuan Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-000020LAH.01.08 Tahun 2017 tanggal 10 April 2017 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen dan Penghapusan Data pada SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

"Kami berharap majelis Mahkamah Agung dapat mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya," ucapnya.

Baca juga: Tujuh Sekolah di Rembang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional 2025

Pihak YBPKSMKJB, katanya, majelis hakim yang memeriksa perkara nomor = 965 PK/PDT/2025 dan pekara nomor = 101 PK/TUN/2025 untuk dapat mengadili pekara ini dengan seadil-adilnya" ungkap Benny.

Sementara itu, Ria selaku Pengurus di YBPSMKJB berharap pengajuan PK II dapat diputuskan dengan seadil-adilnya karena bagi kami SMAK Dago adalah tempat pendidikan dan sekolah bersejarah di kota Bandung.

Saat dikonfirmasi terkait kasus SMAK Dago, perwakilan Humas Hukum MA menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memeberikan penjelasan lebih lanjut karena perkara tersebut masih dalam proses peradilan.

"Kami belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut dikarenakan pada saat ini pekaranya masih dalam proses hukum oleh majelis hakim," kata perwakilan humas MA kepada awak media pada selasa(9/12)

Baca juga: Rekomendasi Tempat Top Up Game Murah untuk Semua Jenis Game Online

Sebagaimana dilansir oleh berbagai media, anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka juga menyoroti kasus Sengketa Lahan Sekolah dengan PLK di SMAN 1 Bandung dan SMAK Dago

"Jika kita sampai kalah banding dalam putusan kasasi nanti akan berimbas pada sekolah-sekolah lain bukan hanya di Bandung dan Jawa Barat," ujar Rieke.

Ia menambahkan, imbasnya di seluruh tanah air. Dengan alasan mereka adalah ahli waris yang berhak atas tanah dan dari organisasi terlarang di Republik ini, lalu mereka menang maka matilah saudara-saudara.

"Pertarungan kita bukan hanya untuk SMAN 1 tetapi untuk SMAK Dago dan untuk semua sekolah-sekolah negeri Heritage," ucapnya. 

(red/ymn/rlz)