Helo Indonesia

Kejagung Persilakan Kejati Jabar Proses Dugaan Markup PJU Dishub

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Minggu, 11 Januari 2026 12:31
    Bagikan  
Kejagung RI
Aris Mohpian Pumuka

Kejagung RI - Bila ada aduan masyarakat, Kejaksaan Agung RI mempersilakan Kejati Jabar memproses dugaan markup proyek PJU Dishub di Pemprov Jabar.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Bila ada aduan masyarakat, Kejaksaan Agung RI mempersilakan Kejati Jawa Barat memproses hukum perkara dugaan markup proyek PJU Dishub Pemprov Jabar.

"Sejauh perkara tersebut fakta hukumnya ada, alat buktinya cukup kuat dan terutama itu tidak dhalim, kita harus proses hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, pada Jumat (9/1/2026) di Jakarta.

Dia katakan, lakukan dengan profesional dan penuh integritas. Di bagian lain Anang mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti perkara dugaan markup proyek PJU di Dishub Jawa Barat.

"Tapi, tapi yang jelas saya akan menyampaikan bahwa silahkan kalau memang pengaduan itu ada, kalau memang itu pengaduan, segera diproses," ujarnya.

Baca juga: Wujudkan Pelayanan Memuaskan, Tenaga Penunjang USM Dibekali Pelatihan

Bila proses perkara itu masih terus berjalan, katanya, pihaknya mempersilakan menghubungi  pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Saya yakin Kejati Jawa Barat akan melaksanakan secara profesional sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, penggiat anti-korupsi Yudi Purnomo, mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo mendukung Kejati Jawa Barat untuk terus meningkatkan akselarasi penanganan kasus dugaan markup proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum di lingkup Dishub provinsi Jawa Barat.

"Ya, menurut saya memang harus cepat ditangani dan dibawa ke pengadilan, jadi jangan terlalu lama sehingga kemudian terbuka berapa kerugian negara dan siapa saja pelakunya," kata Yudi.

Baca juga: KPK, Baladhika Adhyaksa dan PBHI Dukung Kejati Jabar untuk Segera Ungkap Kasus Dugaan Korupsi PJU di Jabar

Jadi, lanjut Yudi yang diminta pendapatnya pada Selasa (07/01/2026) usai menghadiri Diskusi Publik bertema penanganan korupsi yang di selenggarakan oleh Jaringan Jurnalis Jakarta di kawasan Cikini Jakarta Pusat bahwa pemberantasan korupsi harus diutamakan dibandingkan dengan yang lain.

Begitu juga kasus PJU di Jabar yang konon mencatut nama Gubernur, karena sangat memungkinkan orang yang disebut mencatut nama gubernur itu bisa saja orang dekat dengan Dedi Mulyadi. "Makanya berani membawa nama gubernur, "ujarnya.

Sementara itu Ketua Umum Baladhika Adhyaksa Yunan, mengatakan bahwa dalam menangani kasus dugaan korupsi, aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan hal ini berlaku untuk setiap kasus kecil maupun kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat.

"Harusnya kalau kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat harus dipercepat prosesnya gitu, " ungkap Yunan

Baca juga: Setahun, Satgas PKH Sita 6,8 Juta Ha Lahan Sawit Ilegal, Hutan Kembali ke Negara

Saat diminta pandangannya terkait dugaan adanya pencatatan nama pejabat seperti gubernur, kepala daerah maupun pejabat, Ketua Umum Baladhika Adhyaksa yang telah lama berkecimpung dalam aktivitas anti korupsi, menilai bahwa dalam kasus korupsi memang seringkali terjadi pencatutan nama orang-orang penting sehingga percepatan penanganan suatu perkara menjadi sangat penting.

"Iya, kalau yang saya tahu di lapangan memang banyak yang mencatut, mengatasnamakan tapi apakah benar tidaknya terlibat belum tentu juga, karena memang banyak yang memanfaatkan nama beliau-beliau, " ucap Yunan

Oleh karena itu kata Yunan pihak Kejaksaan harus gercep (gerak cepat) sehingga bisa cepat terbuka kasusnya.

"Harapan saya Kejaksaan itu harus cepat menangani dan mungkin kita juga akan push pak Kajati Jabarnya supaya penanganannya nanti benar-benar cepat dan apalagi karena sudah menjadi perhatian publik" katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi kasus dugaan penyelewengan dan dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjadi temuan LSM APAK kemudian dilaporkan ke Kejati Jabar. ***