Helo Indonesia

Setahun, Satgas PKH Sita 6,8 Juta Ha Lahan Sawit Ilegal, Hutan Kembali ke Negara

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Minggu, 11 Januari 2026 05:51
    Bagikan  
SATGAS PKH
HELO LAMPUNG

SATGAS PKH - Ilustraai penyitaan perkebunan sawit ilegal (Foto AI/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Kiprah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, bakal genap setahun 21 Januari nanti. Setahun kiprah, apa sajakah capaian susah payah?

Bicara dasar, selain dasar hukum Perpres landasan pembentukan dan operasional, pengatur mandat penertiban administratif dan pengamanan kawasan hutan itu, Satgas PKH diketahui merujuk UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto UU 6/2023 (UU Cipta Kerja) yang ubah beberapa ketentuan di kedua beleid itu.

Berikut, Peraturan Pemerintah (PP) 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, atur soal perencanaan kehutanan; perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan; penggunaan kawasan hutan; tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan; pengelolaan Perhutanan Sosial; perlindungan hutan; pengawasan; dan sanksi administratif.

Beleid utama, UU Kehutanan misal, tak cuma rigid membagi hutan berdasar status (hutan negara dan hutan hak) saja. Juga wajibkan pengelolaan hutan melalui tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan; rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan perlindungan hutan dan konservasi alam.

Bicara tugas fungsi, sesuai tentang; enam telah, tengah, akan Satgas PKH jalankan. Poin 1-3: mengidentifikasi dan memverifikasi lahan-lahan yang berada dalam zona abu-abu, termasuk lahan yang dikelola secara ilegal atau bersengketa; melakukan penertiban terhadap lahan-lahan yang tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan; melakukan pengembalian aset negara yang dikelola secara ilegal oleh pihak tertentu.

4-6: melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran kawasan hutan, termasuk penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan; memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat sekitar hutan mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan; melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Dan bicara unsur, dari perwajahan tugas fungsinya terbujur bagaimana alur dan sistematika 11 unsur pengampu kebijakan tergabung berjibaku didalamnya, bekerja.

Diketuai Menteri Pertahanan, tiga wakil ketua: Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri. Anggotanya, Menteri Kehutanan (Menhut), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Per jenjang, mencakup pelibatan unsur 38 Kejaksaan Tinggi (Kejati) bagian piranti penegakan hukum dan investigasi; Direktorat Topografi TNI AD (Dittopad) bagian piranti tugas pemetaan, penentuan koordinat, dan penyusunan jalur akses operasi; serta 38 Polda dan 38 Dinas Kehutanan Provinsi bagian piranti tugas operasi penertiban di daerah.

Sandang tujuan mulia: mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, dan mengelola hutan untuk kepentingan negara dan rakyat. Menjaga hutan, mengembalikan hak negara.

Kurun dua bulan bekerja, per 23 Maret 2025, Satgas PKH telah mendata, mengidentifikasi, memverifikasi obyek kawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan kembali.

Dua klaster: lahan berbasis ketersediaan peta seluas 1.177.194,34 hektare (Ha), lahan yang telah dikuasai seluas 1.001.674,14 Ha. Tersebar di wilayah konsesi 369 perusahaan, di 64 kabupaten, sembilan provinsi.

Dilaporkan, dari luasan satu juta Ha lebih klaster lahan yang sudah dikuasai, sebanyak 221.868,421 Ha di antaranya (sebelumnya dikuasai Duta Palma Group) telah diserahkan ke BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) pada 10 Maret 2025.

Lalu hingga enam bulan kemudian, Agustus 2025, Satgas melapor telah mengembalikan 3.314.022,75 Ha lahan, sebagian dialokasikan untuk konservasi, ketahanan pangan. Jutaan hektare lainnya, dalam proses administrasi.

Satgas jua menarget penertiban 4,2 juta Ha tambang ilegal agar manfaatnya balik ke rakyat. Dengan pendekatan hukum tegas, dukungan lintas lembaga, "Satgas PKH memastikan hutan sebagai aset bangsa dikelola untuk kepentingan negara dan rakyat," petikan komitmen Satgas, menyebut Presiden melalui Satgas memimpin langkah tegas tertibkan penguasaan kekayaan alam yang selama ini dikuasai segelintir pihak.

Publik menyebutnya gampang: mafia. Mafia tanah, mafia izin, mafia sawit, mafia tambang.

'Mari Bung rebut kembali', tekad baja plus capaian hasil Satgas delapan bulan kerja, turut jadi bagian materi Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo dalam Sidang Paripurna Tahunan MPR RI di Jakarta, 15 Agustus 2025.

Prabowo menegas ulang komitmen tertibkan penguasaan sumber daya alam (SDA) yang selama ini hanya dinikmati segelintir orang. Dia bilang, penertiban besar-besaran itu berhasil amankan 3,7 juta Ha lahan sawit ilegal yang telah diverifikasi, dan 3,1 juta Ha kawasan hutan yang berhasil dikembalikan ke pangkuan negara. Sebagai ujud keadilan dan kedaulatan SDA RI. Demi kepentingan rakyat, demi lingkungan lestari.

Capaian —luas lahan yang ditertibkan, area dikembalikan kepada negara, tindak lanjut hukum terhadap pelanggaran; Satgas sebut rangkuman sukses hasil mengembalikan, memulihkan fungsi kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan secara tak sah.

"Ini indikator nyata komitmen pemerintah jaga kelestarian lingkungan dan tegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam."

Dalam dinamikanya, 19 September 2025, pemerintah terbitkan PP 45/2025 tentang Perubahan PP 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan.

PP terutama mengatur: perubahan progresif terkait denda dan sanksi administratif untuk pelanggaran penggunaan kawasan hutan, terutama sawit dan pertambangan; tetapkan denda tunggal Rp25 juta/Ha per tahun dan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara; ubah tatacara pengenaan sanksi administratif dan PNBP terkait denda itu.

Kesejatian PP ini, perkuat penegakan hukum kehutanan. Bagi Satgas PKH ini sekaligus perluasan peran untuk inventarisasi dan verifikasi kegiatan di kawasan hutan.

Teranyar, terkait proses kinerja penertiban pascabencana Sumatra: musabab anomali cuaca, perubahan iklim (pemanasan global) bertaut kerusakan lingkungan ditengah fase musim hujan diperparah siklon tropis Senyar sebabkan cuaca ekstrem hujan curah tinggi intensitas lebat sepekan lebih berakibat banjir bandang tanah longsor landa wilayah 53 kabupaten/kota 3 provinsi terdampak: Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, 20-28 November 2025.

Pemerintah mengendus kecurigaan awal soal muasal material kayu ragam jenis ragam ukuran termasuk gelondongan kayu raksasa yang "tersapu" mata ratusan ribu penyintas di lokasi sepanjang detik bencana.

Saat semua mata pilu sembab jua terbelalak, demi menyaksikan dengan mata dan kepala sendiri betapa semengerikannya itu: material gelondongan kayu bulat raksasa bernomor pula tetiba datang dari arah mana saja, menerjang bersama banjir bandang.

Menjawab keresahan publik, tercatat di H4 tanggap darurat atau H+5 pascabencana surut mereda, Polri dan Kemenhut saat jumpa pers di Mabes Polri, merilis telah bentuk satgas gabungan selidiki.

Kapolri Listyo Sigit ditemani Menhut bilang, temuan massal gelondongan yang dibawa banjir bandang di Aceh, Sumut, Sumbar; diduga mengandung unsur pelanggaran.

Satgas ini pun lakukan pendalaman. "Karena adanya temuan-temuan kayu yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran. Karena itu kita akan lakukan pendalaman lebih dulu bersama-sama dengan tim," ujar dia, jumpa pers 4 Desember 2025 itu.

11 hari berselang, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, saat jumpa pers usai rakor di Jakarta, 15 Desember 2025 mengafirmasi Satgas telah mengidentifikasi dan memetakan sejumlah perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas bencana ini.
Febrie meyakinkan, korporasi itu juga akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain, pidana perorangan.

"Satgas PKH sudah melakukan langkah langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," ujarnya, penegakan hukumnya lintas sinergis termasuk Bareskrim Polri, Ditjen Gakkum Kemen-LH, Kemenhut, dan Kejaksaan sendiri.

Menyebut kata 'mapping', Febrie yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejakgung bilang, perusahaan penyebab bencana telah terpetakan. Salah satunya, PT TBS (ditangani Bareskrim Polri).

"Kita sudah mapping perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," lugasnya, kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana.

Belum cukup, Satgas PKH memutuskan akan mengganjarnya dengan sanksi administratif. Perizinannya bakal dievaluasi.

"Selain itu, selain penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi," imbuh kelahiran Februari 1968, belia hingga universitas di Jambi, jaksa karir debut Kejari Sungai Penuh Kabupaten Kerinci (1996) terakhir Kasi Intelijen sebelum pindah tugas.

Mantan Kajari Bandung, Aspidsus Kejati Jatim, Wakajati DIY dan DKI, Kajati NTT, Kajati DKI per Juli 2021, Dirdik JAM-Pidsus, JAM-Pidsus gantikan Ali Mukartono per 6 Januari 2022 ini mengimbukan, perusahaan yang terindikasi pidana dimaksud antara lain yang proses perizinannya tidak benar. Misal seperti dari hasil temukenali, perizinannya ada yang terbit di kawasan hutan lindung.

Adapula yang perbuatan pidananya timbul saat perusahaan itu mengelola izin. "Entah proses penebangannya ya, kemudian juga dengan proses kerusakan dampak lingkungan hidupnya," imbuhnya.

Mitigasi risiko lanjutan, terakhir ujar dia, pemerintah via Satgas akan evaluasi total regulasi energi, kehutanan, lingkungan hidup dan tata ruang. Cegah bencana berulang.

"Keberadaan Satgas PKH memang di Perpresnya untuk penertiban kawasan hutan. Ini akan kita optimalkan, dengan secepat mungkin lakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana," tandas Febrie.

Terhadap lini penanganan lainnya, yakni perhitungan kerugian diakibatkan kerusakan lingkungan diduga picu bencana Sumatra, Satgas ujar Febrie masih menghitungnya. Ada 31 pihak teridentifikasi pelanggar diduga picu bencana per 15 Desember 2025.

"Satgas PKH juga akan lakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan," lugas dia, pentingnya minta pertanggungjawaban pelanggar, dan kelak yang terbukti sebabkan kerusakan lingkungan picu bencana akan dibebani kewajiban pemulihan dampak.

"Dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi, ke pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban," ujar pemoda HR-V Rp300 jutaan, L-Cruis Parado dan Peugeot New 2008 Rp500 jutaan ini.

Dari 31 perusahaan teridentifikasi pelanggar dan diduga akibat pelanggaran tersebut menyebabkan bencana ini, Dansatgas PKH Mayjen Dody Triwinarno merincikan.

"Yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai). Yang di Sumatra Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada delapan termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah)," tutur Dody, di Sumbar, 14 perusahaan diduga melanggar, akan diproses pidana bila terbukti lakukan pelanggaran menyebabkan bencana.

Saat Dirdik JAM-Pidsus, Febrie selain sukses tangani tiga kasus rasuah kelas kakap: kasus korupsi Asuransi Jiwasraya nilai kerugian negara Rp16,8 triliun, kasus Asabri nilai kerugian negara Rp22,78 triliun, dan korupsi fasilitas kredit BTN. Dia termasuk yang seret Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke kursi pesakitan pada kasus Djoko S. Tjandra.

Saat JAM-Pidsus kian garang, Febrie sukses usut kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G kelolaan Bakti Kemkominfo dan seret Menkominfo Johny Plate ke kursi terdakwa.

Dan yang sulit publik lupa sebab selain terkait tambang, juga lantaran besaran total potensi kerugian lingkungan dari kasusnya: Rp271 triliun! Febrie naikkan ke penyidikan, bongkar habis korupsi IUP PT Timah Tbk.

Burhanuddin: Rekomendasi Satgas, Proses!

Pamuncak, Jaksa Agung cum Wakil Ketua Satgas PKH, ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp6,6 triliun dari Kejakgung kepada negara di kompleks Kejakgung, Jakarta, dihadiri Presiden Prabowo, 24 Desember 2025.

Pidatonya melaporkan Satgas telah lakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan di Aceh, Sumut, Sumbar, yang teridentifikasi diduga jadi pemicu banjir bandang longsor Sumatra.

"Bapak Presiden, hadirin yang saya muliakan, perlu kami sampaikan keterkaitan dengan bencana banjir bandang yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang, dan Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut," ujar dia.

Sebut Burhanuddin, dari hasil proses klarifikasi yang turut melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB) ditemukan korelasi kuat banjir bandang 3 provinsi disebabkan aktivitas alih fungsi lahan masif di hulu, lantas mengakibatkan lahan terbuka di situ.

"Adapun berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan hasil analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB, diperoleh temuan, terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatra bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi," ungkap dia.

Sehingga, "dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan," imbuh orang nomor satu di Korps Adhyaksa bernama lengkap gelar Dr Sanitiar Burhanuddin SH MM, kelahiran Majalengka 17 Juli 1954 itu.

Peniti mula karir staf Kejati Jambi 1989, Kajari Bangko 1999–2001, Kajari Cilacap, Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Kejakgung 2007, Kajati Malut 2008–2009 dan Sulselbar 2010–2011, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) 2011–2014, pascapensiun Komut Hutama Karya 2015, Jaksa Agung ke-24 per 23 Oktober 2019 ini lantas menegas rekomendasi Satgas.

Apa itu? Atas temuan tersebut, Satgas meminta hasil klarifikasi terhadap perusahaan terindikasi dilanjut investigasi libatkan aparat penegak hukum.

"Adapun rekomendasi Satgas PKH menyikapi hal tersebut yakni melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai baik di Sumut, Aceh, maupun Sumbar yang melibatkan seluruh stakeholder (Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemenhut, Polri) guna menyelaraskan langkah hindari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas dia.

Paling gres, Satgas PKH permaklumkan hasil investigasi awal, investigasi lapangan Satgas di wilayah terdampak bencana, soal dugaan peran korporasi dalam rangkaian bencana hidrometeorologi basah sekaligus bencana ekologis di Sumatra.

Fokus penelusuran: aktivitas perusahaan di kawasan hulu sungai yang dinilai mengalami degradasi lingkungan signifikan.

Persisten dengan keterangan Dansatgas Dody 24 hari sebelumnya, Jubir Satgas Barita Simanjuntak menjawab pers di Jakarta, Kamis (8/1/2026), mengafirmasi pihaknya menemukenali 12 perusahaan yang diduga berkontribusi kerusakan kawasan hutan tiga provinsi, menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan.

Yaitu, 8 korporasi di Sumatra Utara, 2 korporasi di Sumatra Barat, 2 korporasi di Aceh," ucapnya, ke-12 ini terindikasi lakukan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan, terutama di hulu dan DAS yang fungsinya vital dalam pengendalian banjir dan longsor.

Di Aceh, sebelumnya Satgas memeriksa 9 perusahaan diduga alih fungsikan kawasan hutan di hulu aliran sungai yang dinilai berpotensi perbesar risiko banjir longsor, khususnya saat curah hujan ekstrem.

Di Sumut, 8 korporat itu beroperasi di Kawasan Batang Toru termasuk wilayah Sungai Garoga, dan di Kabupaten Langkat.

Batang Toru, nama kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Kawasan Batang Toru atau Kawasan Ekosistem Batang Toru (Harangan Tapanuli) ini kawasan ekosistem hutan tropis mencakup wilayah tiga kabupaten: Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah.

Dengan Sungai Batang Toru mengalir di situ, zona ini sandang fungsi ekologis bentang alam penyangga tata air, pengendali banjir, longsor dan erosi; kaya keanekaragaman hayati flora fauna, rumah habitat spesies burung, mamalia, reptil. Juga Orangutan Tapanuli, spesies endemik terancam punah.

Selain imbas logis aktivitas pertambangan baik legal, ilegal (illegal mining), maupun legal nun di tengah jalan 'nakal' dialihfungsi peruntukan lain (dari bencana Sumatra ini: 'ow ow, kamu ketahuan!').

Salah satunya, yang telah turut jadi biang keberisikan rakyat dan aktivis lingkungan praktis per dimulainya perencanaan proyek 2012 silam, bergeming lanjut pembangunan fisik per 21 Desember 2015 dikembangkan oleh PT North Sumatra Hydro Energy demi hasilkan listrik 510 MW, lanjut pembebasan lahan, persiapan konstruksi jalan akses mulai 2017 diikuti gugatan lingkungan dari WALHI tolak pembangunannya; PLTA Batang Toru.

Lantaran kawasan ekosistem ini notabene bentang alam baheula penyangga air dan rumah bagi spesies unik, sejak baheula pula aktivitas industri pertambangan, kebun, dan pembangunan PLTA ini disebut pelan pasti sebabkan deforestasi —pasti babat pohon, memecah habitat —terudapaksa terusir dari rumah besarnya, dan meningkatkan risiko bencana ekologis (banjir bandang, tanah longsor, pergerakan tanah atau likuifaksi) berkali-kali lipat. Wajar, penolakan menguat. Cek jejak digital citra satelit Google Earth.

Di Sumbar, hasil investigasi Satgas mencatat sedikitnya 14 perusahaan beraktivitas di tiga DAS, jadi atensi penyelidikan bencana.

Dari hasil ini, Satgas siapkan penegakan hukum atas 12 perusahaan yang dinilai terkait langsung dampak bencana. Satgas koordinasi lintas K/L untuk eksekusi tindakan hukum pun sanksinya.

Berbasis PP 45/2025, Satgas jua ngegas menagih denda administratif ke 71 korporat (mayoritas sawit dan tambang) yang diklaim beroperasi dalam kawasan hutan, setotal Rp38,5 triliun per Desember 2025. Total proyeksi penerimaan dendanya Rp143,23 triliun. Rp109,6 triliun dari sawit, Rp32,63 triliun dari tambang.

Khusus sawit, 429 perusahaan masuk daftar penguasaan kembali kawasan hutan tahap III dan IV. Industri sawit nakal, kelojotan. Ketegasan negara ini buat lintang pukang.

Khalayak, bagaimana? Publik kian tahu acu data. Publik: ogah besar tali dari lembunya, terus kawal hingga ujungnya, ingin keadilan ekologis setegaknya.

Ingat lagi, UU Kehutanan —bagian paket afirmasi kebijakan legislasi produk politik pascareformasi 1998, notabene benderang kata: penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Bukan elit, bukan oligarki, seperti selama ini, merujuk banyak klaim (misal: penghasil CPO terbesar dunia tapi minyak goreng mahal bahkan pernah langka); bukan mafia.

Konstitusi tegas amanat. Bahwa seluruh hutan di Indonesia dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Muzzamil)