Helo Indonesia

Polisi Menangkap Anggota KPK Gadungan, yang Peras Anggota DPR Sahroni

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 11 April 2026 15:39
    Bagikan  
KPK Gadungan
heloindonesia

KPK Gadungan - Polisi menangkap anggota KPK gadungan yang memeras anggota DPR Ahmad Sahroni

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Kepolisian berhasil membongkar penipuan berkedok anggota KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), di mana korbannya adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (AS).

"Saya sampaikan langsung, penipuan terhadap diri saya  berawal dari permintaan seorang perempuan yang mengatasnamakan anggota tim KPK dengan meminta uang sebesar Rp300 juta," ujar Sahroni kepada wartawan, pada Sabtu (11/4/2026) di Jakarta.

Sahroni mengaku, sempat menunda permintaan tersebut karena merasa janggal dan pelaku terus menghubungi dan mendesak agar menyerahkan uang tersebut.

Setelah dipastikan sebagai modus penipuan, dilakukan koordinasi antara KPK dan Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah AS melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026.

Baca juga: Genjot Infrastruktur 2026, Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

“Pelaku berinisial TH (48) mendatangi AS di ruang Komisi III DPR RI, dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang," ujar Budi.

Peristiwa itu bermula pada Senin, 6 April 2026, di mana TH mendatangi Sahroni di ruang kerjanya dan meminta uang. Selanjutnya, 3 (tiga) hari kemudian, tepatnya pada pada 9 April 2026, korban memberikan uangnya.

Belakangan diketahui bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK, sehingga korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap TH.  Dari tangan pelaku, polisi menyita uang sekitar 17.400 dolar AS atau setara Rp300 juta, serta sejumlah atribut palsu seperti stempel dan surat berkop KPK, serta empat kartu identitas berbeda.

Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.