Helo Indonesia

Binmas Tanjungkarang Barat Dilaporkan Dugaan Aniaya Korban Pemerasan

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 18 April 2026 11:49
    Bagikan  
PENGANIAYAAN
HELO LAMPUNG

PENGANIAYAAN - Ilustrasi AI Helo Indonesia

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Alih-alih jadi pengayom masyarakat, seorang binmas malah diduga main hakim sendiri menghajar seorang pemuda di tempat umum. Orangtua korban telah melaporkan binmas Polsek Tanjungkarang Barat Polresta Bandarlampung ke institusinya. 

Orangtua korban inisial TM melaporkan Iptu DK ke Kadivpropam Polri Polda Lampung dengan surat pengaduan No. SPSP2/ 26041700021/ IV/2026/ BAGYANDUAN pada Jumat (17/4/2026), pukul 10.27 WIB.

Baca juga: Kenalan di Medsos, Pemuda Terperangkap Kasus Asusila, Dibogem Polisi dan Diseret ke Meja Hijau

Korban, inisial ASA (25), babak belur mengalami kekerasan fisik dengan luka di kepala, dagu, leher, tangan dan kaki. Selain memar dan luka, sang pemuda sempat mengalami ketakutan serta kesakitan.

Penasehat hukum (PH) korban, Ir. H. Syamsul Arifin, SH, MH juga menyesalkan anggota Polsek Tanjungkarang Barat diduga mengabaikan kondisi fisik dan psikologis yang dialami korban saat pemeriksaan kepolisian.

Orangtua korban inisial TM menuntut keadilan terhadap perlakuan aparat kepolisian yang diduga telah main hakim sendiri. Dia yakin keadilan berpihak kepadanya agar marwah kepolisian tidak mudah digadaikan oknum polisi seperti yang diduga dilakukan Iptu DK.

undefined

Surat laporan

TM menyerahkan barang bukti penganiayaan yang dialami putranya yang dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar di dekat pos keamanan Hotel Marcopolo, Jl. dr. Susilo, Telukbetung Utara.

Anehnya, saat sidang di PN Tanjungkarang, ibu yang menuduh terjadi pencabulan malah meminta majelis hakim untuk tidak menghukum korban. Dia juga menyaksikan penganiayaan yang dilakukan sang aparat kepolisian.

Bahkan, sang anak yang diduga dicabuli menjalin silaturahmi dengan orangtua ASA. Orangtua prianya yang malah sempat meminta sejumlah uang damai kepada keluarga ASA dan telah dibayar separuhnya dengan alasan untuk memasukkan putrinya ke pesantren.

Namun, hingga kini, sang pelajar tetap nyaman di sekolahnya. Karena kasusnya berlanjut ke pengadilan, orangtua korban menahan pelunasannya. Ir. H. Syamsul Arifin dan timnya -- Bukhori Aidi, Muchzan Zain, dan Tuti -- sedang mempelajari kemungkinan adanya unsur pemerasan dalam kasus ini. (HBM)