LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Berawal kenalan di medsos, seorang pemuda "terperangkap" kasus asusila setelah dilaporkan "memaksa" remaja yang diduga sudah tak perawan lagi ke Polsek Tanjungkarang Timur. Kasus ini mulai disidangkan di PN Tanjungkarang, Senin (23/2/2026). Sidang tertutup tapi dihadiri para prinsipal kasus lain
Sebelum sidang, saat kasusnya di kepolisian, kedua orangtua sang pemuda berusaha menempuh jalan perdamaian dengan orangtua sang remaja. Akhirnya, orangtua remaja memunculnya uang perdamaian Rp30 juta dengan alasan buat sang anak akan dipindahkan ke pesantren.
Disepakati dua kali pembayaran, separuh setelah perjanjian damai dan cabut perkara dan sisanya setelah restorasi justice. Ternyata perkara tetap lanjut dan sang remaja tetap sekolah di tempatnya yang lama. Saat sidang, pihak dari orangtua sang remaja sempat menghubungi terkait sisanya.
Kasus ini, dari dakwaan pada sidang tertutup, mencuat setelah sang pelajar SMKN mengaku kepada rekannya telah berhubungan dengan sang pemuda. Sang rekan kemudian memberitahu ibunya.
Orangtuanya pun diduga menyusun rencana menjebak korban dengan membawa seorang aparat kepolisian.
Sang anak diminta janjian ketemuan di Hotel Marcopolo, Jl. dr. Susilo, Kecamatan Telukbetung Utara. Di depan hotel, ketika sang pemuda datang, keluarga yang membawa oknum anggota Polisi langsung membekukanya.
Menurut keluarga sang pemuda, putranya mengalami penganiayaan fisik, dipukul hingga diinjak, saat penggerebekan di ruang terbuka pinggir jalan tersebut.
Sebelumnya sempat dibawa keliling ke Polda Lampung, Polsek Sukarame, Akhirnya dibawa ke Polsek Tanjungkarang Timur yang memeroses kasus yang TKP-nya berada diwilayah hukum Polsek Tanjungkarang Timur, Sang pemuda langsung dijadikan tersangka dan ditahan sampai hari ini oleh kejaksaan. (HBM)
