JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polisi membongkar sindikat Upal (uang palsu) dolar Amerika Serikat di wilayah Provinsi Banten. Lima pelaku ditangkap, masing-masing berinisial AS, F, AA, AP, dan AHS.
"Tiga pelaku sebagai broker, satu orang pemasok Upal, dan seorang lainnya sebagai penyedia utama Upal," kata Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Kombes Arya Khadafi kepada wartawan, pada Minggu (19/4/2026) di Jakarta.
Dia katakan, kasus ini terungkap berasal dari operasi yang dilakukan Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri, pada 1 April 2026, di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Saat itu, polisi menangkap AS, F dan AA yang berperan sebagai broker dalam melakukan transaksi uang palsu dolar," ujarnya.
Dalam pengungkapan itu, tim menyita barang bukti berupa 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, tiga unit telepon genggam, serta tiga dompet.
Baca juga: Perkuat Sinergitas, Plt Kadisdik Mesuji Temu Wicara dengan Kepala Sekolah se-Rawajitu Utara
Tim lalu melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan tersangka AS, diperoleh informasi adanya pelaku lain di kawasan Rangkasbitung.
"Tim bergerak ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan berhasil mengamankan tersangka AP yang diduga sebagai pemasok Upal kepada para perantara," ucapnya.
Selanjutnya, dari penangkapan AP, diperoleh keterangan adanya pelaku lain di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Di sana petugas menangkap AHS di sebuah warung makan.
"AHS diduga sebagai penyedia utama uang palsu. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu dompet," kata Arsya.
Selanjutnya, katanya, kasus Upal tersebut dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.
