Helo Indonesia

Tak Kunjung Ada Tersangka, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus PSMI

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 44 menit lalu
    Bagikan  
PSMI
HELO LAMPUNG

PSMI - PSMI saat Ada kegiatan di perkebunannya

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Aliansi Triga Lampung meminta Kejagung RI mengambil alih kasus PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung. Mereka menilai ada kejanggalan dalam penanganannya di Kejati Lampung.

Menurut Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Suadi Romli, ada dugaan penyalahgunaan alih fungsi hutan kawasan Register 44 dan tak kunjung adanya tersangka "pascapenahanan" Rp100 miliar dana jaminan PSMI kepada Kejati Lampung.

undefined

Aksi Triga di Kejagung RI

Dia menyuarakan desakan pengambilalihan penanganan kasus PT PSMI bersama Komunitas Aksi Rakyat (Akar) dan Koalisi Rakyat Madani (Keramat) di Kejagung RI, Senin (20/4/2026). Ketiga organisasi penggiat LSM tergabung dalam Aliansi Triga Lampung. 

Selain itu adanya dugaan melibatkan Mantan Bupati Waykanan, Adi Pati Surya, atas kasus penyalahgunaan fungsi hutan kawasan di Waykanan ini. Sang mantan bupati sudah dua kali diperiksa oleh Kejati Lampung sejak tahun lalu. 

Namun, hingga kini, status dan kejelasannya atas perkara kasus ini juga tidak ada tanda tanda dan kejelasannya. “Sudah jelas ada persoalan dalam kasus ini, namun belum ada penetapan tersangka,” ujar Romli.

undefined

Meizikri Bakhtiar, Manager PT PSMI

MASALAH

Kejati Lampung telah menerima uang titipan sebesar Rp 100 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.

Uang tersebut disetorkan oleh perusahaan pada 10 Februari 2026 melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung. Kajati Danang Suryo Wibowo menyampaikan, penyidikan dilakukan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 5 Januari 2026.

"Penyidikan masih terus berjalan. Penitipan uang ini merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum," ujar pihak Kejati dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Rp100 Miliar Titipan PSMI: Gunung Es dari Negara Tekor Triliunan

undefined

Baca juga: Sikap Apindo soal PSMI: Hukum Tegak, Roda Ekonomi Tak Boleh Runtuh

Dalam perkara ini, PSMI diduga melakukan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal milik perusahaan lain. "Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 59 saksi. Rinciannya, delapan saksi dari PT I, 13 saksi dari PT P, 14 saksi dari unsur pemerintah daerah dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani," jelasnya.

"Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai keterangan. Jumlah saksi dan ahli masih dimungkinkan bertambah sesuai kebutuhan pembuktian," sambung Danang. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung, serta di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Terkait kerugian negara, ia menyebut perhitungan masih dalam proses dan sedang dimintakan kepada ahli. "Adapun uang Rp 100 miliar yang dititipkan tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Dia menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (HBM)