Oleh Herman Batin Mangku
Pimred Helo Indonesia
PUASA Ramadan hari ketujuh. Perut kosong, kepala ringan, dan iman sedang diuji. Di tengah kondisi batin yang rawan khilaf itulah mata saya diuji lebih berat: tumpukan uang Rp100 miliar dipamerkan aparat penegak hukum di Kejati Lampung, Rabu (24/2/2026). Banyak? Yoi, banyak sekaleee coy.
Tapi, saya kemudian berpikir, ini bukan sekadar uang. Ini semacam vitamin iman—siapa pun yang melihatnya pasti kagum atas selamatnya uang negara sebegitu banyak. Bedanya, kalau vitamin bikin sehat, yang ini bikin kepala pening: uang hasil dugaan korupsi sebanyak ini baru disebut “titipan.”
Titipan dari siapa, untuk apa, dan hitungan-hitungannya biji mana? Nah, itu yang sampai sekarang belum sepenuhnya dititipkan penjelasannya ke publik. Yang pasti, uang tersebut terkait perkara PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) atas dugaan korupsi sewa lahan hutan Register 44 milik negara yang seharusnya dikelola BUMN PT Inhutani V.
Sebelumnya, kasus yang diduga lanjutan setelah operasi tangkap tangan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025 yang menyita Rp2 miliar untuk menyogok bos Inhutani V atas izin pemanfaatan kawasan hutan. Publik lalu disuguhi puncak gunung es: Rp100 miliar. Indah dilihat. Dinginnya menusuk.
OTT tersebut menjerat beberapa pihak sebagai tersangka, antara lain Direktur Utama Inhutani V — Dicky Yuana Rady, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng — Djunaidi, dan Staf Perizinan Sungai Budi Group, Aditya sebagai pemberi suap kepada para pejabat BUMN tersebut.
Masalahnya, gunung es selalu lebih besar di bawah laut. Yang tampak di permukaan hanya sebagian kecil, sementara yang tersembunyi bisa menabrak kapal bernama keuangan negara. Belum ada penjelasan resmi bagaimana angka Rp100 miliar itu dihitung.
Maka, seperti kebiasaan warga negara yang kepo tapi kurang diberi data -- bahkan cenderung ditutup-tutupi, kita yang rakyat jelanta ini pun akhirnya menghitung-hitung sendiri — pakai logika warung kopi.
Di lapangan, PT PSMI menyewa lahan kepada warga umumnya sekitar Rp10 juta per hektare per tahun. Namun informasi yang beredar menyebut PT PSMI hanya membayar sekitar Rp2,5 juta per hektare per tahun kepada pengelola negara (PT Inhutani).
Selisihnya Rp7,5 juta. Banyakkan? Jika luas lahan yang sekitar 758 hektare, potensi kerugian negara per tahun mendekati Rp5,7 miliar. Dikalikan sejak 2007, angkanya tembus Rp100 miliar lebih. Apalagi, jika sistemnya bagi hasil, angkanya bisa semakin gemuk.
Angka 758 hektare ini juga adalah data yang disebutkan dalam dokumen DPR RI sebagai luas areal yang dikaitkan dengan PSMI di Register 44, bukan suatu “kontrak sewa resmi” yang dinyatakan Inhutani atau PSMI dalam dokumen publik.
Angka uang titipannya, secara kebetulan hitung-hitungan warung kopinya mendekati tumpukkan uang yang telah dipamerkan via konferensi pers. Kebetulan memang sering terjadi. Apalagi dalam perkara besar.
Namun Register 44 bukan hanya soal 758 hektare. Total seluruhnya 32 ribu hektare lebih. Dari puluhan ribu hektare lahan Register 44 itu, sekira 6.000 hektare yang dikelola kelompok tani untuk perkebunan tebu. Data ini bukan dokumen resmi negara, tapi sering beredar di antara masyarakat.
Andaikan—sekali lagi, andaikan—sewa lahan 6000 hektare oleh para kelompok tani juga di bawah harga pasar, maka potensi kerugian negara bisa puluhan miliar per tahun. Jika dihitung sejak 2007, nilainya mendekati Rp1 triliun. Itu baru sebagian lahan.
Sisanya? Nah, di sinilah cerita jadi menarik dan sekaligus semakin "gelap". Informasi mengenai siapa saja yang menguasai atau memanfaatkan lahan Register 44 seluas 32 ribu hektare lebih itu tidak terbuka untuk publik. Datanya tersimpan rapi di dokumen kerja sama, izin, dan laporan internal. Rapi sekali, sampai rakyat hanya bisa menebak-nebak sambil berdoa.
Padahal, secara teori ekonomi sederhana, jika seluruh lahan itu disewakan dengan harga murah saja, negara bisa memperoleh puluhan miliar rupiah per tahun. Jika disewakan sesuai harga pasar, ratusan miliar. Jika dikelola optimal, bisa lima triliunan rupiah lebih dalam satu dekade lebih.
Dengan angka seperti itu, seharusnya: jalan kabupaten tidak berlubang, sekolah tidak bocor, dan rakyat tidak perlu antre panjang hanya untuk janji pembangunan. Tapi kenyataannya, yang rutin muncul ke publik justru uang sitaan, uang titipan, dan konferensi pers.
Pembangunan? Nanti dulu.
Perusahaan memang disebut hanya mengelola ratusan hektare. Namun tebu dari ribuan hektare lain tetap mengalir ke pabrik. Soal pajak, setoran, dan kontribusi ke negara—itu wilayah yang lebih sering dijawab dengan kalimat sakti: “masih didalami.”
Kita pun maklum. Negara ini memang kuat di pendalaman, tapi sering kehabisan napas di penyelaman. Akhir kata, publik tentu berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada ritual pamer uang—seolah-olah masalah selesai ketika uang sudah difoto. Uang titipan hanyalah gejala, bukan penyakit.
Yang dibutuhkan negeri ini bukan sekadar tumpukan rupiah di meja konferensi pers, melainkan keberanian mengurai siapa berbuat apa, sejak kapan, dan berapa kerugian negara yang sesungguhnya.
Kita berdoa saja, pihak aparat penegak hukum (APH) bisa berhasil memeroses mereka yang bikin tekor negara ugal-ugalan dan menyelamatkan kantong buat pembangunan negeri dan kesejahteraan bangsa ini.
Sebab selama gunung es hanya dipotret dari atas, kapal bernama republik ini akan terus berlayar di perairan yang sama: dingin, gelap, dan penuh tabrakan yang katanya “tak terduga". Jika tak dibongkar, Register 44 hanya memperkaya raya para pengusaha dan jagoan-jagoan register saja.
Tabik pun para sultan!

HBM
