Helo Indonesia

Kadis Ancam Gebuk Wartawan ke Ranah Hukum, Dilaporkan ke Polresta Balam

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 51 menit lalu
    Bagikan  
ANCAM WARTAWAN
HELO LAMPUNG

ANCAM WARTAWAN - STPL dan Levi (Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Polemik antara wartawan dengan pejabat Pemprov Lampung masuk ranah hukum. Sang wartawan melaporkan dugaan intimidasi sang pejabat kepada sang wartawan ke Kapolresta Bandarlampung, Kamis (30/4/2026), pukul 10.00 WIB.

"Saya tertekan secara psikologis oleh ancaman tersebut. Selain itu, langkah ini untuk menjaga marwah profesi jurnalis yang diperlakukan semena-mena," ujar Wildan didampingi para jurnalis sebagai bentuk solidaritas. 

undefined

Wildan (baju kotak-kotak), Hengki pegang STPL, bersama saksi Haris dan Bowo bersama teman-teman Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) Lampung 

Lewat kuasa hukum Hengki Irawan, Kadis PSDA Febrizal Levi Sukmana dilaporkan pidana pengancaman Pasal 483 UU 1/2023. Para saksi ancaman tersebut adalah Heris Drianto, Virgo Hamiro, dan Budi Bowo Leksono. 

Awal perselisihan, beberapa wartawan tersinggung "diusir" Kadis PSDA Febrizal Levi Sukmana. Sang pejabat merasa para wartawan menghalangi pandangannya ke arah panggung FGD Banjir di Kampus Darmajaya, Selasa (28/4/2026).

Dikonfirmasi awak media, alih-alih fokus klarifikasi, Febrizal Levi Sukmana malah mengancam akan menganiaya wartawan. Rekaman yang beredar: Gua gebuk bener, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia!

Dia juga mengancam akan mengerahkan orang untuk mencarinya. "Gua cari nanti, gua suruh Septa, gua gerakin orang-orang gua," tandasnya. Dirinya merasa tak mengusir wartawan. Levi mengatakan hanya terganggu pandangannya ke podium saat diskusi banjir tersebut. (HBM)