Helo Indonesia

Seret Nama WK DPRD Lambar, Polda Mulai Telusuri Jejak Eskavator di Register 43 B

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Minggu, 24 Mei 2026 18:54
    Bagikan  
TNBBS
HELO LAMPUNG

TNBBS - Ilustrasi Polda Lampung Tengah menyelusuri jejak pengrusakkan Register 43 B Krui Utara (AI-Helo Indonesia)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dugaan perusakan kawasan hutan lindung di Register 43 B Krui Utara, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ditreskrimsus Polda Lampung dikabarkan mulai memeriksa sejumlah aparat pekon terkait aktivitas alat berat yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno.

Beberapa perangkat desa mengaku telah dimintai keterangan oleh Unit Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung. Salah satunya Kepala Dusun Talang Sembilan atau Dusun 6 Pekon Sidomulyo, Dadang Hendra.

Ia mengatakan penyidik menanyakan berbagai hal, mulai dari batas dusun, batas kawasan hutan, hingga aktivitas masuknya eskavator ke wilayah Register 43 B Krui Utara.

Baca juga: Kementerian Silahkan Cek, Register 43 B Dibangun Jalan Diduga Pakai DD dan Kebun Kopi Pakai Pupuk Subsidi

Kasus ini sejatinya telah mencuat sejak pertengahan 2025. Saat itu, Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germasi) meminta para pihak berwenang turun langsung melihat kondisi kawasan Register 43 B yang disebut telah diobrak-abrik menggunakan alat berat dengan dalih pembangunan jalan.

Tak hanya itu, Germasi juga menyoroti dugaan penggunaan dana desa dan pupuk subsidi untuk aktivitas perkebunan di kawasan hutan lindung tersebut.

undefined

Sutikno

BANTAH

Namun, Sutikno yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Pekon Sidomulyo membantah aktivitas pembuldoseran berada di kawasan Register 43 B Krui Utara. Pada Senin (26/5/2025), ia mengaku memiliki dokumen lengkap terkait penggunaan alat berat tersebut.

Di sisi lain, Kanit Polhut KPH II Liwa, Bambang Irawan, yang turun langsung ke lokasi ketika itu menyebut hasil pemetaan menunjukkan wilayah yang digusur alat berat atas perintah Sutikno masuk dalam kawasan konservasi hutan lindung.

undefined

GERMASI 

Germasi yang sejak awal mengawal persoalan ini menegaskan dukungannya terhadap aparat penegak hukum untuk menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat politik aktif, apabila terbukti melakukan perusakan kawasan hutan lindung TNBBS.

“Jangan ragu, tindak siapa pun yang terlibat. Jangan sampai hutan lindung jadi bancakan mafia tanah berkedok administrasi desa,” tegas Founder Germasi, Ridwan Maulana, SH, CPL., CDRA dalam rilis yang diterima Heloindonesia.com, Minggu (24/5/2026).

Ridwan menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah Polda Lampung, Kejati Lampung, Kementerian Kehutanan, hingga Satgas PKH untuk membongkar dugaan mafia kawasan hutan sampai ke akar-akarnya.

“Kami mendukung penuh Polda Lampung, Kejati Lampung, Kemenhut, dan Satgas PKH untuk membongkar mafia kawasan hutan sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya masyarakat kecil yang diproses, sementara aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil penguasaan lahan justru aman di balik kekuasaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan jabatan Wakil Ketua DPRD tidak boleh menjadi tameng hukum apabila ditemukan adanya keterlibatan dalam dugaan penerbitan SKT atau penguasaan kawasan hutan lindung secara ilegal.

“Kalau terbukti terlibat, periksa dan segera tetapkan Sutikno sebagai tersangka. Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan politik. Negara tidak boleh kalah melawan mafia tanah dan mafia hutan,” katanya.

Selain itu, Germasi mendesak penyidik melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen pertanahan di Register 43 B. Mereka meminta aparat menelusuri dugaan aliran keuntungan hingga pihak-pihak yang diduga menjadi backing dalam penguasaan kawasan hutan lindung tersebut.

“APH jangan takut membuka semuanya ke publik. Telusuri siapa yang menerbitkan dokumen, siapa yang bermain, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang mengendalikan praktik mafia lahan di kawasan hutan lindung itu. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kehutanan di Indonesia,” lanjut Ridwan.

Germasi menegaskan akan terus mengawal kasus Register 43 B hingga tuntas. Mereka juga meminta pemerintah pusat tidak tutup mata terhadap dugaan perusakan kawasan hutan yang diduga melibatkan pihak-pihak berkepentingan.

“Kami ingin hukum ditegakkan tanpa kompromi. Siapa pun yang terlibat harus diproses. Jangan sampai rakyat melihat hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap elit politik,” tutupnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung dikabarkan telah memanggil dan memeriksa sejumlah aparat pekon terkait status kawasan hutan Register 43 B Krui Utara, aktivitas alat berat, serta dugaan penerbitan dokumen lahan di wilayah tersebut.

Langkah Germasi dalam mengawal persoalan ini disebut sebagai bentuk konsistensi gerakan masyarakat sipil dalam membongkar dugaan mafia kawasan hutan di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, yang selama ini dinilai berjalan tanpa penindakan serius. (Rls/HBM