SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata dugaan wanprestasi (ingkar janji) terkait pinjam-meminjam uang senilai Rp16 miliar, Selasa 26 Mei 2026. Kasus ini menyeret nama tokoh publik AS Sukawijaya atau yang akrab disapa Yoyok Sukawi sebagai pihak Tergugat, atas gugatan yang dilayangkan oleh Ir Soeharto selaku pemberi pinjaman (Penggugat).
Sidang yang dimulai tepat pukul 09.30 WIB ini berlangsung terbuka untuk umum di bawah pimpinan Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi. Agenda persidangan kali ini menjadi krusial karena mendengarkan keterangan saksi kunci dari pihak Penggugat.
Baca juga: Rektor Dr Supari: USM Berkomitmen Penuh Berantas Segala Bentuk Kekerasan
Kuasa hukum Penggugat menghadirkan Sri Wahyuningsih SH MKn notaris yang membuat Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 02 tertanggal 1 November 2024 antara Ir Soeharto selaku pemberi pinjaman dan AS. Sukawijaya atau Yoyok Sukawi sebagai pihak peminjam.
Sidang turut dihadiri kuasa hukum dari masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat.
Dalam keterangannya di persidangan, Sri Wahyuningsih menjelaskan, pembayaran pinjaman dilakukan bertahap sebanyak lima kali angsuran mulai November 2024 hingga Maret 2025, dengan nominal berbeda-beda, berkisar antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Ia juga menerangkan bahwa dalam perjanjian tersebut Yoyok Sukawi menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774 di Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jaminan tersebut tercatat atas nama Kartina Sukawati, AS Sukawijaya, dan Suka Adhisatya, dimana atas jaminan tersebut dibuat Akta Kuasa Menjual yang ditandatangani oleh Yoyok Sukawi, Kartina Sukawati, sedangkan Suka Adhisatya dikuasakan kepada Sri Poncowati. Saat ini rumah yang menjadi jaminan utang tersebut diketahui ditempati oleh Sukawi Sutarip.
“Saya juga pernah ke tempat itu, tanah luas, rumah besar. Saya juga kenal dengan Pak Sukawi,” ujarnya.
Untuk Dapur MBG
Dalam persidangan, Sri Wahyuningsih juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat membantu menjual tanah milik Yoyok Sukawi di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Penjualan itu dimaksudkan agar hasilnya dapat digunakan untuk membayar kewajiban angsuran pinjaman Yoyok Sukawi ke Soeharto.
Baca juga: PON 2032, Peluang Lampung–Banten Episentrum Pertumbuhan Ekonomi Baru
Tanah tersebut, lanjut dia, akhirnya terjual dengan nilai sekitar Rp7 miliar. Namun dana hasil penjualan tersebut tidak digunakan untuk membayar kewajiban utangnya. Diperoleh informasi, sebagian uang itu justru digunakan untuk membangun dapur MBG (makan bergizi gratis).
“Saya tidak dapat info (soal MBG) langsung dari Yoyok Sukawi.. Tapi saya dapat informasi ini dari Anton orangnya Yoyok Sukawi. Saya juga tidak tahu dimana tempatnya MBG,” katanya.
Sementara, kuasa hukum Penggugat, Indra Parito Utomo SHI, MHI menegaskan bahwa pihak Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kewajiban pembayaran pinjaman tersebut. Tergugat sudah pinjam uang Rp16 miliar, namun hingga jatuh tempo Maret 2025 baru membayar sekitar Rp3 miliar.
Menurut dia, kliennya meminta agar tergugat segera melunasi sisa pokok pinjaman sebesar Rp 13 miliar beserta biaya -biaya lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut.
“Tuntutannya adalah agar pihak Tergugat segera membayar pinjaman itu,” kata Indra.
Ia menambahkan, sebelum perkara dibawa ke jalur hukum, kedua pihak telah menempuh upaya mediasi hingga dua kali, namun tidak menemukan titik penyelesaian.
Sejauh ini, perkara tersebut telah menjalani sembilan kali persidangan. Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 3 Juni 2026 mendatang. (Aji)
