JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya menciduk pelaku live streaming porno di Jakarta Selatan, dan mengungkap peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam kasus menyiarkan dan menyediakan konten bermuatan asusila melalui live streaming di akun Medsos (media sosial), polisi menahan seorang pria berinisial SR (39)," kata Kanit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Sinaga kepada wartawan, pada Selasa (26/5/2026) di Jakarta.
Dia katakan, tersangka SR melakukan siaran langsung selama 3 hari pada April lalu, tepatnya pada Selasa (28/4) hingga Kamis (30/4) di wilayah Jakarta Selatan.
"Dalam siaran itu, tersangka membuat tantangan atau challenge kepada pengguna akun Medsos lainnya. Tujuannya, meningkatkan jumlah followers dan viewers, serta memperoleh reward dan gift dari penonton,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Warga Muara Mas Resah, Judi Koprok Diduga Bebas Beroperasi
Dalam kasus berbeda, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat golongan keras ilegal, dengan menangkap 2 (dua) tersangka, masing-masing berinisial TM dan SN, di wilayah Kota Bekasi.
"Kedua tersangka ditangkap, pada Senin (7/4/2026), di tempat berbeda, yakni di Jalan Melati Raya dan Jalan Irigasi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon.
Dia katakan, polisi menyita Barbuk (barang bukti), di antaranya 146.000 butir pil putih YY, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14.000 butir obat kuning, 4.500 butir obat putih polos, 8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl, 3.450 butir sediaan farmasi bungkus polos, serta uang Rp1.257.000.
"Modus pelaku dengan membuka toko kosmetik, dan menjual secara online," ucapnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
