SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak Januari 2026 lalu membawa angin segar sekaligus transformasi mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Paradigma hukum lama yang kaku dan kental nuansa pembalasan (retributif) kini resmi bergeser menuju pendekatan yang lebih humanis: keadilan korektif, fleksibel, restoratif, dan rehabilitatif.
Jika pada aturan lama terbuktinya unsur perbuatan fisik (actus reus) dan niat jahat (mens rea) hampir dipastikan berujung pada sanksi pidana penjara, kini KUHP Baru membuka ruang maaf bagi pelaku tindak pidana.

Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk "Desain Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Indonesia" yang digelar oleh DPC Peradi Semarang secara hybrid di Gedung Samiaji Soerjotjakoro SH, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Tembalang, Semarang, Jumat 7 Agustus 2026.
Seminar sebagai event Legal Clinic ini menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Undip Prof Dr Pujiyono SH MHum, Anggota Tim Perumus KUHP Nasional, Prof Dr Topo Santoso SH MH dan Ketua Dewan Penasihat DPC Peradi Semarang, Sutrisno SH MHum. Acara dimoderatori Yan Ardian Hendi Asmara SH MH dari Peradi Semarang.
Kegiatan yang berlangsung hangat dan interaktif ini dihadiri oleh lintas jajaran penegak hukum, mulai dari unsur kejaksaan, kepolisian, puluhan taruna Akademi Kepolisian (Akpol), mahasiswa, hingga para aktivis hukum.
Guru Besar FH Undip, Prof Pujiyono, yang hadir sebagai pembicara pertama menegaskan, berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru merupakan gerbang transformasi besar.
"Kini, arah peradilan secara tegas ditujukan sebagai dispensing justice—memberikan kepastian hukum dan keadilan," ujar anggota tim ahli penyusunan RUU KUHP serta penelitian HAM dan Sistem Peradilan Pidana tersebut,
Baca juga: Ayu Riska, Finalis Puteri Indonesia 2022 Resmi Tuntaskan Tesis Magister Hukum USM
Menurutnya paradigma yang muncul di KUHP nasional sekarang adalah mengubah fokus dari hukuman balas dendam (retributif) menjadi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Dia lalu mencontohkan Pasal 54 KUHP tersebut yang mencerminkan asas individualitas (keadilan individual) dalam pemidanaan. Asas ini mengharuskan hakim untuk tidak memandang tindak pidana secara kaku atau abstrak, melainkan wajib mempertimbangkan kondisi khas dan kepribadian pribadi setiap pelaku.
''Dengan adanya asas individualitas, maka muncul relativitas, elastisitas dalam pemidanaan. Dengan sendirinya menghapus paradigma ''tiada maaf bagimu,'' kata pakar hukum pidana yang pernah mengantongi sertifikat dari Komnas HAM itu.
Menurutnya, perubahan ini tidak hanya menyentuh aturan pemidanaan, tetapi merombak total paradigma penuntutan dan penyelesaian perkara—sebuah sustainable reform dalam penegakan hukum.
Sistem baru ini membuka filterisasi perkara melalui denda maupun kebijakan jaksa untuk menunda atau tidak melanjutkan penuntutan (voluntary prosecution). Ruang ini menempatkan hukum pidana dan penjara sebagai the last resort (upaya terakhir) dengan mengedepankan pengembalian kerugian serta denda damai.
Empat Pilar Pemidanaan
Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, memaparkan empat pilar utama perubahan ruang lingkup pemidanaan dalam aturan baru:
Penghapusan Minimum Khusus: Memberikan ruang diskresi penuh bagi hakim untuk menentukan pidana. Lalu Harmonisasi Kumulatif dengan mengubah formulasi ancaman dari "penjara dan denda" menjadi "penjara dan/atau denda".
Baca juga: HUT 81 RI, Saatnya Indonesia Bebas Korupsi, Intoleransi, Khilafah, Terorisme, Premanisme
Konversi Pidana Kurungan dengan menghapus pidana kurungan tunggal dan menggantikannya dengan sanksi denda. Terakhir Limitasi Pidana Maksimal melalui batas tertinggi pidana penjara ditetapkan 15 tahun, atau maksimal 20 tahun untuk kasus yang sebelumnya diancam pidana seumur hidup.
Namun, Prof. Topo menegaskan keluwesan aturan ini tidak berlaku bagi empat tindak pidana luar biasa (extraordinary crimes), yaitu korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kejahatan luar biasa ini tetap mempertahankan prosedur khusus dan pidana minimum khusus demi menjaga efek jera serta nilai pembalasan sosial," tegas Prof Topo.
Selain reformasi penuntutan, seminar ini juga mengupas tuntas pasal-pasal krusial dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru (yang mendampingi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP).
Ketua Dewan Penasihat DPC Peradi Semarang, Sutrisno memberikan catatan kritis terkait syarat subjektif penahanan dalam Pasal 100 Ayat (5) huruf b, yakni jika tersangka/terdakwa dianggap "memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan".
Sutrisno menilai frasa tersebut berpotensi multitafsir dan rentan disalahgunakan sebagai alat intimidasi jika tidak ada batasan atau parameter yang jelas.
"Tersangka memiliki hak untuk diam (the right to remain silent) dan hak mengingkari. Keterangan tersangka di tingkat penyidikan belum tentu sebuah fakta hukum sebelum diuji dengan alat bukti sah lainnya di sidang pengadilan. Jika pasal ini tidak diperjelas, hak asasi tersangka atau terdakwa bisa terancam," urai Sutrisno.
Upgrading Skills
Ketua DPC Peradi Semarang, Kairul Anwar, menegaskan bahwa seminar ini merupakan upaya Peradi Semarang untuk terus melakukan upgrading skills kepada anggotanya yang berjumlah sekitar 1.400 orang terkait pembahasan pembaruan KUHP dan KUHAP. Kegiatan ini merupakan salah satu dari 10 season kegiatan upgrading skills, yang digelar setiap pekan sekali.
''Setiap kali advokat bicara soal KUHP dan KUHAP baru menyentuh pada pokoknya, belum pada paradigma transformasinya. Melalui seminar ini, bersama para pakar

Dalam sambutannya yang menggugah, Kairul mengingatkan seluruh elemen Penegak Hukum (APH)—baik polisi, jaksa, hakim, advokat, hingga akademisi—untuk menyatukan visi dalam mengembalikan kepercayaan publik.
"Kita boleh berbeda institusi, tetapi kita memikul amanah yang sama: menjadikan hukum sebagai alat keadilan, bukan alat kekuasaan. Advokat yang baik butuh penyidik yang profesional, penyidik profesional butuh jaksa yang objektif, dan jaksa yang objektif butuh hakim yang independen," tutur Kairul.
Ia menutup dengan pesan mendalam bahwa perubahan budaya hukum adalah kunci utama dari reformasi ini. "Masyarakat tidak sedang menunggu undang-undang yang baru. Masyarakat sedang menunggu keadilan yang benar-benar baru," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Kairul mengajak hadirin untuk melakukan doa bersama untuk almarhum R. Dwiyanto Prihartono SH MH, wakil ketua umum DPN Peradi. (Aji)
