Helo Indonesia

Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa Tuai Gelombang Kritik, Jokowi dan Kapolri Buka Suara

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 27 menit lalu
    Bagikan  
IJAZAH
HELO LAMPUNG

IJAZAH - Amien Rais, Din Syamsuddin, Hotman Paris Hutapea, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, hingga Ahmad Sahroni.

HELOINDONESIA.COM -- Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memantik gelombang reaksi dari berbagai kalangan. Sejumlah tokoh nasional menilai langkah tersebut berlebihan, sementara pihak kepolisian menegaskan seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Roy Suryo dan dr. Tifa diketahui menjadi pihak yang selama ini vokal mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, penahanan keduanya langsung menyita perhatian publik dan memunculkan perdebatan di ruang publik. Beberapa tokoh nasional yang menyampaikan keberatan atas penahanan tersebut antara lain Amien Rais, Din Syamsuddin, Hotman Paris Hutapea, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, hingga Ahmad Sahroni.

Amien Rais: Bentuk Ketidakadilan

Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menjadi salah satu tokoh yang paling keras menyuarakan kritik. Ia bahkan melayangkan protes terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan menilai penahanan Roy Suryo serta dr. Tifa sebagai tindakan yang tidak mencerminkan rasa keadilan.

Menurut Amien, negara seharusnya menjamin kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat dan pandangan, termasuk dalam perkara yang masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Din Syamsuddin: Terlihat Dipaksakan

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, juga mempertanyakan alasan penahanan terhadap kedua tokoh tersebut.
Ia menilai langkah yang diambil aparat penegak hukum terkesan dipaksakan dan dapat memunculkan persepsi bahwa hukum berjalan tidak secara objektif. "Penahanan penggugat keaslian ijazah Jokowi oleh Polri tidak adil dan berpihak," ujar Din.

Hotman Paris: Cukup Tahanan Rumah atau Kota

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menyampaikan pandangannya. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertimbangkan alternatif selain penahanan di rumah tahanan.
Menurutnya, mengingat perkara masih dalam tahap pembuktian, pendekatan yang lebih proporsional adalah menerapkan tahanan rumah atau tahanan kota."Pendekatan yang lebih bijaksana adalah tahanan rumah atau tahanan kota," kata Hotman.

Soenarko Soroti Penegakan Hukum

Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko menilai penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa menjadi sinyal adanya persoalan yang lebih besar dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Ia mengingatkan agar hukum tidak dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, melainkan benar-benar menjadi instrumen keadilan bagi seluruh warga negara.

Ahmad Sahroni Mengaku Heran

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mengaku heran atas penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr. Tifa. Menurutnya, masih banyak kasus penyebaran hoaks dan ujaran yang berpotensi memecah belah masyarakat yang belum mendapat penanganan serupa dari aparat penegak hukum.

Ditangkap di Kediaman Masing-Masing

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr. Tifa di kediaman mereka masing-masing pada Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan tersebut dilakukan dalam perkara yang berawal dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Langkah tersebut kemudian memicu berbagai respons, baik yang mendukung maupun yang menentang.

undefined

Jokowi dan Kapolri Buka Suara

Jokowi Siap Hadir di Persidangan
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Jokowi menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan siap hadir apabila diminta pengadilan dan membawa berbagai dokumen yang diperlukan, termasuk ijazah asli yang selama ini menjadi objek perdebatan. Bagi Jokowi, proses hukum merupakan arena yang tepat untuk menguji seluruh dalil dan bukti yang diajukan para pihak.

Kapolri: Semua Sesuai Prosedur

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa langkah penyidik Polda Metro Jaya merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.
Menurutnya, saat ini Polri tengah menyelesaikan seluruh administrasi untuk proses pelimpahan tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolri memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku.

Dukungan Penangguhan Penahanan

Selain tokoh-tokoh di atas, dukungan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa juga datang dari tim kuasa hukum serta sejumlah mantan pejabat negara.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai keduanya selama ini bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan mendesak untuk melakukan penahanan.

Senada dengan itu, kuasa hukum Ahmad Khozinudin mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan mengajak berbagai tokoh masyarakat memberikan surat jaminan.

Sementara mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno disebut termasuk tokoh yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan. Ia juga mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa.

Hingga kini, polemik mengenai penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa masih terus bergulir. Di satu sisi, aparat penegak hukum menegaskan seluruh tindakan telah sesuai prosedur. Namun di sisi lain, sejumlah tokoh nasional menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. (HBM)