Helo Indonesia

UAS Dll Bakal Jadi Saksi Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 3 Juli 2023 15:44
    Bagikan  
UAS, Panji Gumilang, dan Ustadz M Adi Hidayat

UAS, Panji Gumilang, dan Ustadz M Adi Hidayat - (Foto Kolase Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ustadz Abdul Somad (UAS), Habib Muhammad Luthfi Yahya, hingga Ustadz Adi Hidayat bakal menjadi saksi dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Informasi tersebut diungkap oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan manggil UAS, Adi Hidayat, dan Abah Luthfi, katanya, Senin (3/7/2023).

Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikonformasi awak media meminta sabar dan yang pasti saksi ahlinya yang berekompeten. Dia hanya memastikan Panji sudah di Jakarta sejak Minggu (2/7/2023).

Rencana, Panji hadir memberikan klarifikasi kepada Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00-14.00 WIB. Usai pemeriksaan, penyidik akan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, pihaknya akan menentukan langkah berikutnya.

Baca juga: 2 Pemancing Tewas, Dishub Pesawaran Ingatkan Alat Keselamatan Kapal

Setelah gaduh polemik tentang Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinannya Panji Gumilang terkait kasus pidana penistaan agama pada hari ini, Senin (3/6/2023).

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang berdasarkan dua laporan polisi (LP), yakni dari PAPP fam NII Crisis Center.

Baca juga: Curi Uang Tetangga Saat Salat Idul Adha Buat Foya-Foya dan Narkoba

Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan dengan Nomor Registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sedangkan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dengan Nomor Registrasi LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Kedua laporan tersebut, kata Djuhandhani, sama-sama menudingkan pelanggaran Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, terhadap Panji Gumilang. Ia menambahkan, laporan dari pihak berbeda itu kini telah dijadikan satu untuk diselidiki. (HBM)