LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Lewat dua penasehat hukumnya -- Wiliyus Prayietno, SH, MH dan Riko Ernando, SH, Direktur PT Lihatwarta Sinergi Multimedia (LSM) Rhoujan Pragista (PR) Aziz Putri menanggapi pemberitaan tentang dugaan Korupsi CCTV Diskominfo Kota Bandarlampung.
Kedua advokat yang tergabung dalam Kantor Advokat Wiliyus Prayietno and Associates menganggap pemberitaan telah membentuk opini yang menyesatkan dan menghakimi kliennya seperti yang dituduhkan Ormas Garuda Berwarna Nusantara (GBN).
Baca juga: Perusahaan Baru Dibuat Dua Bulan Sudah Dapat Proyek Fantastis di Diskominfo Balam
Dijelaskan mereka, Ketua GBN Johan Syahril sebelumnya adalah direktur PT LSM yang telah mengundurkan diri sejak 12 September 2025. Johan Syahril juga yang mengerjakan dan menandatangani proyek "Program CCTV 1000 Wajah" Dinas Kominfo Kota Bandarlampung.
Menurut Wiliyus dan Riko, PT LSM sebagai pihak ketiga proyek tersebut adalah perusahaan yang terdaftar sebagai penyedia Inaprog LKPP, seluruh legalitas yang menjadi syarat sebagai penyedia sudah terpenuhi dan produknya dipasang di Etalase Inaprog setelah melalui kurasi LKPP.
Menurut keduanya, pemberitaan tidak berimbang, mengabaikan azas praduga tak bersalah terkait berita berjudul "Kasus Dugaan Korupsi CCTV Diskominfo Didalami Kejari Balam".
Baca juga: Mantan Pendiri dan Dirut Tak Tahu Dapat Proyek CCTV 1000 Diskominfo Miliaran
Baca juga: Program CCTV 1000 Wajah, Muncul Potensi Wajah Buruk Pelaksanaannya
PERTAMA
Paragraf pertama: Kasus dugaan korupsi pengadaan "Program CCTV Seribu Wajah Diskominfo Bandarlampung pada Senin (20/4/2026), aparat penegak hukum meminta keterangan sejumlah pihak.
Paragraf kedua: Menurut Ketua Umum GBN Johan Syahril, penyidik telah mengantongi sejumlah data dan bukti dari hasil pemeriksaan berbagai pihak, termasuk instansi terkait dan tekanan proyek prestisius Wali Kota Eva.
Menurut Wiliyus dan Riko, isi berita tersebut tidak mengkonfirmasi isi pemberitaan tersebut kepala klien mereka. Sehingga, mereka menilai berita tersebut hanya framing dan opini yang menyesatkan masyarakat karena telah membingkai cerita membelokkan fakta proyek telah dilaksanakan dengan baik dan sukses.
Menurut penyelusuran pihaknya, Ormas GBN tidak punya struktur yang jelas, sekretariat berpindah-pindah, bahkan tidak terdaftar di Kesbangpol Lampung. Wiliyus dan Riko meragukan kapasitas dan kapabilitasnya sehingga patut diduga telah menyebarkan informasi, kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka mengatakan pemberitaan telah membentuk framing pembelokan fakta yang sebenarnya dan opini yang telah melecehkan yang tidak berimbang dan tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Khusus untuk wartawan Heloindonesia.com, Wiliyus dan Riko diduga telah melakukan perbuatan yang dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 Ayat (8b) dikenal sebagai trial by press," tulis surat hak jawab yang diterima Heloindonesia.com, Rabu (22/4/2026).
Kata mereka, patut diduga Heloindonesia.com telah memberitakan yang seolah-olah kliennya dipaksa terlibat tindak pidana korupsi, tanpa konfirmasi berimbang. Diduga, pelanggaran KEJ Pasal 3 ayat (5) dan ayat (8b), UU RI No.40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 6 butir C), KEJ Pasal 3 ayat (2), UU ITE Pasal 27 Ayat (3) tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.
KEDUA
Menurut mereka, pemberitaan tersebut tidak benar, bersifat fitnah, framing tidak berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya melainkan hanya opini sendiri, mencemarkan nama baik kliennya, membentuk opini yang menyesatkan di masyarakat dengan menuduh seolah-olah kliennya terlibat dalam tindak pidana korupsi, melanggar asas praduga tak bersalah, pelanggaran UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, melakukan pembunuhan karakter, dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan KEJ, sehingga merugikan baik moril, nama baik, maupun reputasi selalu pihak ketiga Proyek 1000 Wajah CCTV Bandarlampung.
KETIGA
Heloindonesia.com maupun wartawan yang memuat berita tersebut sangat bertentangan dengan kebebasan maupun KEJ yang tidak memperkenankan institusi pers menyebarkan fitnah, tulis Wiliyus dan Riko. Pemberitaan yang nyata-nyata tidak benar dan merugikan kliennya merupakan perbuatan keji yang layak mendapatkan sanksi hukum, baik perdata maupun pidana.
KEEMPAT
Dari hukum pidana, isi berita framing Heloindonesia.com dapat dikategorikan tindak pidana penghinaan dan fitnah sedangkan dari segi hukum perdata, isi tulisan dapat dikategorikan pencemaran nama baik. Menurut mereka, pihak yang dicemarkan nama baiknya berhak menuntut ganti rugi materil maupuan immaterial dengan melakukan gugatan ke PN Tanjungkarang.
"Demikian somasi dan hak jawab ini kami sampaikan agar dimuat secara utuh serta adanya permohonan maaf dari Heloindonesia.com atas pemberitaan tak sesuai KEJ dan UU Pers. Atas perhatian dan tanggapannya, kami ucapkan terimakasih," tulisan Wiliyus dan Riko.(HBM)
