LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dua penasehat hukum dari tiga terdakwa kasus tipikor BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB) -- Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan -- menanggapi vonis Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Lampung.
Kedua penasehat hukum, Jepri Manalu, SH dari Kantor advokat Sopian Sitepu & Partners Law Firm yang mendampingi M. Hermawan Eriadi dan Heri Wardoyo serta Muhammad Yunandar dari My Law Office yang mendampingi Budi Kurniawan.
HUKUMAN SANGAT BERAT
Mereka sepakat sama-sama menghormati putusan pengadilan. Namun, putusan enam tahun penjara bagi mantan Komisaris Heri Wardoyo dan 10 tahun M Hermawan Eriadi sangatlah berat. "Menurut hemat kami dan klien kami, hukuman tersebut sangat berat," kata Jepri Manalu.
Dia menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan. "Terhadap langkah kedepan, kami dan klien kami masih mempelajari putusan," ujarnya. Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memutuskan lewat sidang online selama 1 jam 37 menit pada Rabu (29/7/2026).
CACAT INTELEKTUAL
Muhammad Yunandar dari My Law Office yang mendampingi Budi Kurniawan juga menyatakan senada. Namun, pihaknya menyatakan sangat kecewa karena berdasarkan pertimbangan hukum terhadap putusan M. Hermawan Eriadi sebagai direktur utama telah sangar jelas majelis hakim menyatakan sebagai pelaku utamanya.
"Majelis hakim menyebut M. Hermawan Eriadi sebagai aktor intelektual atau intelektual leaders sepatutnya hukumannya tidaklah lebih ringan dari pelaku lainnya yang salah satunya klien kami (Budi Kurniawan)," kata Muhammad Yunandar.
Dia merasa aneh Budi Kurniawan sebagai direktur opersional hukumannya lebih berat, 12 tahun, dibandingkan pelaku utama atau tokoh intelektualnya, M. Hermawan Eriadi serta Heri Wardoyo. "Putusan ini sangat kontroversi, banyak cacat intelektual," tandasnya.
PUTUSAN HAKIM
Rabu (29/7/2026), Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman terhadap ketiga terdakwa korupsi
1. M. Hermawan Eriadi bin Nurdin, mantan direktur utama (dirut) dari tuntutan 9 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun, serta kewajiban uang pengganti kerugian negara Rp3, 72 miliar atau ditambah 2,6 kurungan penjara.
2. Budi Kurniawan bin Muhammad Yusuf, mantan direktur operasional, dari tuntutan 10 tahun penjadi 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsidair 180 hari kurungan), serta uang pengganti Rp3,31 miliar. Budi adik ipar Mantan Gubernur Arinal Djunaidi yang juga masih ditahan menunggu proses sidang kasus yang sama.
3. Heri Wardoyo bin Alm Moetolin Hadiprayitno, mantan komisaris/eks wakil bupati Tulangbawang dari tuntutan 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 180 hari kurungan, serta kewajiban uang pengganti senilai Rp1,8 miliar atau ditambah 1,6 tahun penjara.
PERTIMBANGAN HAKIM
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mempertimbangkan kesengajaan penuh para terdakwa atau dolus directus: Mantan Direktur Utama M. Hermawan Eriadi bin Nurdin, Mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan bin Muhammad Yusuf, dan Mantan Komisaris Heri Wardoyo bin Alm Moetolin Hadiprayitno,
Dolus directus adalah bentuk kesengajaan atau niat jahat dalam hukum pidana di mana pelaku secara langsung menghendaki, bertujuan pasti, dan mengarahkan perbuatannya untuk mencapai suatu akibat hukum tertentu yang dilarang oleh undang-undang
Menurut majelis Hakim, motif para terdakwa memperkaya diri dengan menetapkan tantiem dan remunerasi yang tidak sesuai kinerja nyata perusahaan. Menurut hakim, sikap batin para tersangka sifatnya aktif dan dominan. (HBM)
