Helo Indonesia

Terlibat Kejahatan Transnasional, 4 WNA Tiongkok Pelaku Love Scamming Ditendang dari Semarang

Rabu, 5 Agustus 2026 15:20
    Bagikan  
Terlibat Kejahatan Transnasional, 4 WNA Tiongkok Pelaku Love Scamming Ditendang dari Semarang

Empat WNA Tiongkok pelaku love scamming yang diderpotasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menindak tegas praktik kejahatan transnasional di wilayah hukumnya. Empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menjadi buronan (DPO) kasus penipuan daring bermodus love scamming resmi dideportasi dan diserahkan langsung kepada otoritas Tiongkok pada Selasa 4 Agustus 2026.

Langkah tegas ini merupakan puncak dari penanganan keimigrasian terhadap keempat WNA berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain dipulangkan secara paksa, nama mereka juga dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak lagi bisa menginjakkan kaki di Indonesia.

Pengungkapan jaringan ini berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang digelar oleh Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jateng pada Kamis 4 Agustus 2026.

Petugas bergerak setelah melakukan pemantauan intelijen mendalam di sebuah kawasan permukiman di Puri Anjasmoro, Semarang Barat.

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB tersebut, petugas mendapati aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak kejahatan siber lintas negara. Tak hanya mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah fantastis.

Baca juga: Empat Alasan Spaghetti Bolognese jadi Pilihan Tepat Menu Makan Siang Anda

Barang bukti yang disita meliputi ratusan perangkat elektronik yang terdiri dari telepon genggam, laptop, komputer, ratusan kartu SIM, serta dokumen perjalanan dan dokumen pendukung lainnya yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.

Berstatus DPO
Setelah pemeriksaan intensif dan koordinasi lintas instansi serta perwakilan negara asing, terungkap bahwa keempat pelaku ternyata merupakan buronan yang tengah diburu oleh otoritas Tiongkok atas kasus kejahatan transnasional.

Proses pemindahan dan pengawalan ketat telah dimulai sejak Senin (3/3/2026) dari Kantor Imigrasi Semarang untuk penyelesaian administrasi dan pemeriksaan akhir dokumen. Hingga akhirnya pada Selasa (4/8/2026), proses penyerahan formal kepada pejabat berwenang Tiongkok serta eksekusi deportasi berhasil diselesaikan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata komitmen Imigrasi dalam menerapkan selective policy (kebijakan selektif)—hanya WNA yang bermanfaat dan taat hukum yang diizinkan berada di Indonesia.

"Penanganan ini menunjukkan bahwa Indonesia, khususnya wilayah kerja Imigrasi Semarang, tidak boleh menjadi tempat berlindung maupun basis operasi kejahatan transnasional. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Haryono.

Haryono menambahkan, Imigrasi Semarang akan terus memperkuat fungsi intelijen, pengawasan orang asing, serta pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum dan perwakilan negara asing.

Masyarakat juga diimbau untuk turut aktif melapor melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi Semarang jika menemukan keberadaan atau aktivitas WNA yang mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara. (Aji)