JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polisi bergegas memberantas mafia tanah, dengan menggerebek di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Termasuk Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, terkait tindak pidana mafia tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.
"Penyidik menggeledah tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pada program PTSL 2019," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato kepada wartawan, pada Rabu (9/9/2026) di Jakarta.
Dia katakan, penggeledahan itu dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, serta dua lokasi lainnya di area Cibinong dan Bojonggede. "Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede," ujar Zendrato.
Dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Harda tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan. "Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik," ucapnya.
Kendati ada tindakan kepolisian di lokasi, dia memastikan aktivitas di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal. "Pelayanan administrasi bagi masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan tidak terganggu selama proses penggeledahan berlangsung," tutur Zendrato.
