LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- LSM Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) aksi ke Kementerian Kehutanan dan Kejagung di Jakarta, Senin (12/10/2026). Mereka menuntut proses hukum semua yang terlibat penguasaan Register 44 oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di kawasan Register 44 Waykanan, Provinsi Lampung.
"Pertanyaan mendasar yang harus dijawab stakeholder: siapa yang memberikan akses, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana pengawasan dijalankan, siapa yang memperoleh manfaat," ujar Juned, salah seorang korlap aksi kepada Heloindonesia.com.
ALAMBAKA juga mengusung spanduk bertuliskan tuntutan mereka: ALAMBAKA MENGGUGAT, usut tuntas dugaan penyalahgunaan kawasan Register 44, periksa pihak-pihak yang diduga terlibat: Kalbadi, Bustami, Jamhuri (Macan), Edison, Sri, Cahyo (PT PSMI), Maisyaroh (PT PSMI).
Tulisan lanjutannya: Jika terbukti bersalah, proses sesuai ketentuan hukum, jangan biarkan kawasan negara dikuasai segelintir pihak. Kejagung RI Bongkar Akar Masalah Register 44. "Proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penyitaan aset atau penetapan sejumlah tersangka," tandas Juned.
Lewat rilisnya, ALAMBAKA meminta penyidikan perkara Register 44 tidak hanya berfokus pada pelaku di tingkat operasional, tetapi juga menelusuri seluruh mata rantai pengambilan keputusan, kewenangan, persetujuan, pengawasan, serta aliran manfaat ekonomi.
Pihak-pihak dari unsur PT Inhutani V, PT PSMI, maupun oknum lokal yang diduga memiliki keterkaitan harus diperiksa secara objektif apabila terdapat indikasi dan bukti yang relevan. Sejumlah persoalan lain kawasan hutan dan konservasi Lampung butuh kepastian hukum serta pengawasan serius.
Terkait Register 44, ALAMBAKA mendesak Kejaksaan Agung RI agar menuntaskan serta memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak lain. Negara harus hadir untuk melindungi aset dan kawasan hutan, menjaga kelestarian lingkungan, memastikan kepastian hukum, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Atas dasar itu, ALAMBAKA menuntut:
1. Kejaksaan Agung RI menuntaskan penyidikan perkara PT Inhutani V dan PT PSMI di Register 44 WayKanan serta membongkar seluruh mata rantai dugaan penyimpangan.
2. Periksaan pihak-pihak lain, termasuk unsur perusahaan dan oknum lokal yang diduga terlibat, serta penetapan tersangka baru apabila alat bukti dan persyaratan hukum telah terpenuhi.
3. Telusuri menyeluruh mereka yang berwenang, pengambilan keputusan, pemberian akses, pengawasan, dan aliran manfaat ekonomi yang berkaitan dengan perkara Register 44. (HBM)
