Helo Indonesia

KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules GRIP Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 16 Oktober 2026 10:23
    Bagikan  
GRIP
HELO LAMPUNG

GRIP - Hercules Rosario Marcal

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM — KPK RI menyita uang tunai Rp800 juta dari Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, terkait pengelolaan lahan dan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidik KPK menerima uang tersebut dari kuasa hukum Hercules berinisial NMB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Uang tersebut barang bukti perkara dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK tengah mendalami kaitan penerimaan uang itu dengan dugaan tindak pidana suap dalam pengurusan pertanahan. “Uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor,” katanya.

KPK menduga persoalan tersebut berkaitan dengan permintaan pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB. Dalam proses pengurusan itu, penyidik mendalami dugaan adanya praktik suap terhadap oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyerahan uang melalui kuasa hukum tersebut, menurut KPK, menjadi bagian dari upaya mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Namun, penyitaan uang itu tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Berawal dari OTT di Jabodetabek

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus diuji melalui mekanisme peradilan. Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Penggeledahan Menelusuri Jejak Pengurusan Tanah

Dalam pengembangan perkara, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait.

Sehari kemudian, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor dilanjutkan pada 21 September 2026.

Penyidik juga menelusuri sejumlah lokasi lain, termasuk Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, rumah Lampri di Nganjuk, serta kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat.

Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menelusuri aliran uang, tetapi juga proses administrasi pertanahan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan hak atas tanah.

Ujian Transparansi Pengurusan HGB

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam pengurusan hak atas tanah. HGB merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila dugaan suap dalam pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB terbukti di pengadilan, perkara ini akan memperlihatkan bagaimana kewenangan administrasi pertanahan dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Karena itu, pengusutan tidak cukup berhenti pada penyitaan uang. Penegak hukum perlu membuktikan asal-usul dana, tujuan pemberian, hubungan antara para pihak, serta ada atau tidaknya kaitan langsung dengan tindakan pejabat dalam proses pengurusan pertanahan.

Bagi publik, perkara ini menjadi pengingat bahwa kepastian hukum atas tanah harus berdiri di atas prosedur yang transparan, bukan kedekatan atau transaksi di luar ketentuan. Setiap dugaan penyimpangan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang adil, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (HBM)