Helo Indonesia

Kebakaran Berulang di Lahan PT HIM Milik Aburizal Bakrie, Asap Tebal dan Kecelakaan Beruntun

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
1 jam 2 menit lalu
    Bagikan  
PT HIM
HELO LAMPUNG

PT HIM - Asap tebal hingga menyulitkan jarak pandang pengemudi di jalan tol Menggala.

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kebakaran lahan kawasan perkebunan karet PT Huma Indah Mekar (HIM) milik Aburizal Bakrie di Kabupaten Tulangbawang dan Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, jadi sorotan setelah beberapa kali terjadi hingga membuat asap tebal dan diduga jadi penyebab kecelakaan beruntun.

Dua kebakaran pada Oktober 2026 menghanguskan sekitar 88,2 hektare lahan. Jika digabungkan dengan kebakaran pada September, luas lahan yang terdampak berdasarkan estimasi awal dan laporan media mencapai lebih dari 138 hektare.

Baca juga: 92 Kasus Karhutla Naik ke Penyidikan, Polri Bidik Keterlibatan Korporasi

Kebakaran terjadi pada Senin (7/9/2026) di kawasan Rengas Cendung, Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala. Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tulangbawang memperkirakan luas lahan yang terbakar lebih dari 50 hektare.

undefined

Selasa (8/9/2026), kebakaran perkebunan karet PT HIM di kawasan Rengas Cenderung telah mencapai ratusan hektare. Banyaknya ranting kering, semak belukar, serta kondisi lahan gambut disebut mempercepat perambatan api.

Kebakaran kembali terjadi pada Selasa (6/10/2026) di dua lokasi berbeda yang sama-sama berada di kawasan perkebunan PT HIM. Laporan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tulangbawang mencatat kebakaran di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 10 hektare.

Pada hari yang sama, kebakaran juga melanda perkebunan karet PT HIM di Desa Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba. 

Berdasarkan laporan Pusdalops-PB BPBD Tulang Bawang Barat yang diterbitkan pada Jumat (9/10/2026), kebakaran mulai terjadi sekitar pukul 14.00 WIB dan meluas di tiga titik dengan total luas lahan terbakar mencapai 78,2 hektare.

BPBD, petugas pemadam kebakaran, pihak perusahaan, dan masyarakat terlibat dalam penanganan. Hingga laporan pemerintah daerah diterbitkan, penyebab kebakaran masih belum diketahui. Tidak ada korban jiwa maupun warga yang mengungsi.

Asap Pekat Picu Kecelakaan Beruntun

Pada Selasa (6/10/2026), Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang juga melaporkan kebakaran lahan di tepi Jalan Lintas Pantai Timur, Kecamatan Gedung Meneng, yang menimbulkan asap sangat pekat hingga menyebabkan kecelakaan beruntun.

Laporan petugas pemadam kebakaran mencatat dua orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat, dan dua lainnya luka ringan. Kecelakaan tersebut melibatkan dua mobil pikap, dua truk, dan dua kendaraan Fuso.

Namun, laporan tersebut tidak menyatakan bahwa kebakaran di Gedung Meneng merupakan bagian dari kebakaran perkebunan PT HIM. Karena itu, kedua peristiwa tidak boleh langsung dihubungkan sebagai satu kejadian tanpa bukti tambahan.

Peristiwa tersebut tetap memperlihatkan besarnya risiko kebakaran lahan di wilayah Lampung, terutama ketika api berada di dekat jalan raya dan asap mengurangi jarak pandang pengendara.

Pencegahan dan Pengawasan
Berulangnya kebakaran di kawasan perkebunan PT HIM memunculkan pertanyaan mengenai kesiapsiagaan pencegahan kebakaran, ketersediaan sumber air, akses pemadaman, serta pemantauan titik rawan di lingkungan perusahaan.

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dan keterangan resmi, bukan dengan langsung menyimpulkan penyebab kebakaran atau menunjuk pihak yang bertanggung jawab sebelum hasil penyelidikan tersedia.

Perusahaan perlu menjelaskan langkah pencegahan yang telah dilakukan, kronologi setiap kejadian, hasil pendataan luas kerusakan, serta upaya pemulihan dan pencegahan agar kebakaran tidak berulang.

Pemerintah daerah, BPBD, instansi lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum juga perlu memastikan apakah diperlukan pemeriksaan lapangan lebih lanjut, penelusuran sumber api, serta evaluasi terhadap sistem pengendalian kebakaran di kawasan perkebunan.

Ketentuan mengenai perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan perkebunan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahannya.

Penerapan ketentuan hukum terhadap kejadian tertentu harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan yang sah. Tidak adanya korban jiwa dalam kebakaran di perkebunan PT HIM merupakan hal yang patut disyukuri.

Namun, luasnya lahan yang terbakar dan kendala pemadaman menunjukkan pentingnya pencegahan sejak dini, pengawasan yang konsisten, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Sebab, ketika api meluas di kawasan perkebunan, dampaknya tidak hanya menyangkut tanaman dan kerugian perusahaan. Keselamatan warga, aktivitas transportasi, dan kualitas lingkungan di sekitarnya juga menjadi taruhan. (HBM)