Penulis Bey Sujarwo, S.H., M.H.*
Ketua DPC PERADI Bandar Lampung
INDONESIA adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap tindakan penyelenggara negara, termasuk penggunaan kewenangan penyadapan, wajib tunduk pada hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Mencuatnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, dan sejumlah pihak lainnya merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut tindak pidana, tetapi juga integritas institusi negara, keamanan nasional, dan stabilitas politik.
Perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi kepolisian menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, kepentingan pribadi, pengumpulan informasi politik, atau untuk kepentingan pihak tertentu?
Terhadap persoalan ini, saya berpandangan bahwa negara harus dapat menjelaskan tiga hal secara terang: siapa yang memerintahkan penyadapan, untuk kepentingan siapa informasi diperoleh, dan siapa yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan kewenangan tersebut.
Namun demikian, setiap dugaan harus tetap dibuktikan berdasarkan hukum, dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Analisis Yuridis Penyadapan
Penyadapan merupakan pembatasan hak konstitusional:
(1) Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman seseorang. Sementara itu,
(2) Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pembatasan hak dan kebebasan harus ditetapkan dengan undang-undang untuk tujuan yang sah dalam masyarakat demokratis.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, Mahkamah menegaskan pentingnya pengaturan penyadapan melalui undang-undang karena tindakan tersebut berkaitan langsung dengan pembatasan hak privasi warga negara.
Artinya, penyadapan tidak otomatis melanggar hukum, tetapi menjadi tindakan melawan hukum apabila dilakukan tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang sah.Kewenangan negara untuk menyadap bukanlah hak tanpa batas.
Kewenangan tersebut harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Ketentuan Pidana Penyadapan Ilegal
Berdasarkan peraturan yang berlaku pada tahun 2026, terdapat beberapa ketentuan hukum yang relevan.
Pertama, Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Pasal ini mengatur tindak pidana penyadapan secara melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai kategori yang ditetapkan undang-undang.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.Ketentuan ini relevan terhadap dugaan akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik pihak lain, termasuk akses untuk memperoleh informasi elektronik.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.Ketentuan tersebut relevan apabila terbukti terdapat perbuatan tanpa hak berupa pengubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik atau dokumen elektronik, dengan memperhatikan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, Pasal 136 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.Ketentuan ini mengatur penyadapan untuk kepentingan penyidikan dan mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang mengenai penyadapan.
Perlu diperhatikan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga telah mengubah hubungan antara sejumlah ketentuan pidana dalam UU ITE dan KUHP Nasional.
Karena dugaan perbuatan berlangsung sejak tahun 2025 sampai 2026, penyidik wajib memperhatikan waktu terjadinya masing-masing perbuatan, ketentuan pidana yang berlaku, serta asas perubahan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP.
Dengan demikian, penerapan pasal tidak boleh hanya didasarkan pada besarnya ancaman pidana, melainkan harus berdasarkan pemenuhan unsur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk Siapa dan Perintah Siapa
IMenurut pandangan saya, pertanyaan “untuk siapa dan perintah siapa” justru merupakan inti persoalan yang harus diungkap melalui proses penyidikan. Setidaknya terdapat lima persoalan yang harus dijawab secara objektif.
1. Siapa pemberi perintah yang sebenarnya?Penyidik harus menelusuri apakah perintah diberikan oleh pejabat yang memiliki kewenangan formal, apakah kewenangan tersebut disalahgunakan, atau apakah terdapat pihak lain yang turut menggerakkan tindakan penyadapan.
2. Apa tujuan penyadapan tersebut?Harus dibuktikan apakah penyadapan memiliki hubungan dengan penegakan hukum dan keamanan nasional atau justru digunakan untuk memperoleh informasi pribadi, kepentingan politik, maupun tujuan di luar kewenangan yang sah.
3. Siapa yang menerima dan menggunakan hasil penyadapan?Pertanggungjawaban tidak cukup hanya berhenti pada operator atau pemberi perintah langsung. Apabila terdapat bukti bahwa informasi hasil penyadapan diserahkan kepada pihak lain untuk tujuan melawan hukum, keterlibatan pihak tersebut perlu ditelusuri sesuai ketentuan pertanggungjawaban pidana.
4. Apakah terdapat penggunaan fasilitas negara?Jika sistem, anggaran, personel, atau infrastruktur resmi negara digunakan untuk kepentingan yang tidak sah, maka persoalan ini juga menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan mekanisme pengawasan internal.
5. Apakah terdapat kepentingan atau jaringan politik di belakangnya?Kemungkinan adanya tujuan politik patut diselidiki apabila ditemukan bukti yang relevan. Akan tetapi, hubungan politik, kedekatan personal, ataupun persepsi mengenai afiliasi seseorang tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti keterlibatan pidana.
Saya menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum harus mengikuti bukti, bukan mengikuti opini, tekanan politik, ataupun asumsi publik.
Apakah Penyadapan dapat Dikategorikan sebagai Makar
Salah satu persoalan yang berkembang adalah kemungkinan menghubungkan penyadapan terhadap Presiden dengan tindak pidana makar. Dalam KUHP Nasional, Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud tertentu, sedangkan Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Namun, perlu dibedakan antara tindak pidana penyadapan ilegal dengan tindak pidana makar.Tidak setiap penyadapan terhadap Presiden otomatis merupakan makar. Penyidik harus membuktikan adanya unsur tujuan dan perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana makar.Penyadapan bisa saja merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri.
Kemungkinan adanya kaitan dengan rencana tindakan lain harus dibuktikan secara terpisah.Dengan demikian, penggunaan istilah makar harus dilakukan secara hati-hati agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman politik.
Apabila kelak ditemukan alat bukti yang sah mengenai maksud menggulingkan pemerintah atau menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, barulah penerapan ketentuan makar dapat dinilai menurut unsur-unsurnya.
Sebaliknya, apabila pembuktian hanya menunjukkan penyadapan tanpa hak, pertanggungjawaban pidana harus ditempatkan sesuai tindak pidana yang terbukti.
Dampak dan Konsekuensi Terhadap Stabilitas Politik Nasional
Menurunnya kepercayaan terhadap institusi negaraApabila kewenangan penyadapan yang seharusnya digunakan untuk penegakan hukum justru disalahgunakan, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yang memiliki akses terhadap informasi rahasia.
Permasalahan ini menjadi lebih serius apabila melibatkan pejabat tinggi karena berhubungan langsung dengan integritas sistem pengawasan negara.
Potensi konflik antarelite dan institusi
Informasi rahasia yang diperoleh secara tidak sah berpotensi digunakan sebagai sarana tekanan, intimidasi, atau kepentingan politik apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang.
Kondisi demikian dapat memperuncing konflik kepentingan, mengganggu hubungan antarlembaga, dan menimbulkan ketidakpastian politik. Namun, proses hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun konflik antara institusi keamanan atau menarik kesimpulan bahwa suatu kelompok politik terlibat tanpa pembuktian.
Ancaman terhadap kebebasan demokrasi
Apabila praktik penyadapan tanpa dasar hukum dibiarkan, masyarakat, jurnalis, aktivis, dan kelompok oposisi berpotensi merasa diawasi ketika menjalankan aktivitas yang sah.Akibatnya dapat timbul ketakutan untuk menyampaikan kritik, berorganisasi, atau menggunakan hak-hak demokratis.
Negara harus menjamin bahwa kewenangan penyadapan tidak berubah menjadi instrumen pengendalian politik.
Risiko Keamanan Nasional
Apabila komunikasi Presiden dan pejabat strategis negara dapat diakses secara melawan hukum, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran privasi, melainkan juga menyangkut kerahasiaan informasi negara. Karena itu, penanganan perkara harus mencakup pengamanan informasi dan evaluasi terhadap sistem penyadapan yang digunakan.
Rekomendasi dan Langkah Hukum
Saya berpandangan bahwa penyelesaian perkara ini harus dilakukan melalui langkahlangkah sebagai berikut.
1. Penyidikan independen, objektif, dan transparan. Seluruh tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Hak tersangka tetap dijamin, sementara masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penyidikan yang dapat dibuka secara sah.
2. Audit forensik digital secara menyeluruh. Penyidik perlu mengamankan bukti elektronik, catatan aktivitas sistem, otorisasi akses, riwayat perintah, dan jejak penghapusan data. Bukti harus dijaga keutuhan serta rantai penguasaannya.
3. Penelusuran pihak pemberi perintah dan penerima manfaat. Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada pelaksana teknis. Seluruh hubungan yang relevan harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah.
4. Pengawasan proses penyidikan. Mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang berwenang perlu memastikan penegakan hukum berjalan profesional, termasuk pengawasan politik oleh DPR sesuai kewenangan konstitusionalnya.
5. Perlindungan para korban penyadapan. Negara perlu menjamin kerahasiaan informasi hasil penyadapan, mencegah penyebarluasan lebih lanjut, serta menyediakan mekanisme pemulihan sesuai hukum.
6. Penguatan regulasi penyadapan nasional. Pembentukan undang-undang khusus mengenai penyadapan perlu diprioritaskan, termasuk mekanisme perizinan, pengawasan independen, jangka waktu penyadapan, perlindungan data, dan pertanggungjawaban penyalahgunaan kewenangan.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis tersebut, saya menyampaikan kesimpulan sebagai berikut.
Pertama, penyadapan merupakan tindakan yang dapat dibenarkan secara hukum apabila dilaksanakan oleh pihak berwenang, untuk tujuan yang sah, dan melalui mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Kedua, penyadapan tanpa hak merupakan persoalan pidana yang serius, terlebih apabila melibatkan penggunaan fasilitas negara dan informasi strategis pemerintahan.
Ketiga, dugaan adanya motif politik, keterlibatan pihak lain, ataupun tindak pidana makar harus dibuktikan secara objektif dan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan kedekatan politik seseorang.
Keempat, stabilitas politik nasional tidak dapat dijaga dengan mengorbankan supremasi hukum. Sebaliknya, kepastian hukum, penegakan hukum yang adil, serta pengawasan terhadap kekuasaan merupakan fondasi stabilitas nasional yang berkelanjutan.
Kelima, negara berkewajiban mengusut perkara hingga terang, sekaligus menjamin bahwa penanganannya tidak digunakan sebagai instrumen persaingan politik maupun pembenaran terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Pernyataan Penutup
Menurut saya, persoalan penyadapan ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang melakukan. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap siapa yang memerintahkan, untuk tujuan apa penyadapan dilakukan, dan kepada siapa hasilnya diberikan.
Apabila terdapat penyalahgunaan kekuasaan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun, apabila muncul tuduhan adanya kepentingan politik atau makar, tuduhan tersebut juga harus dibuktikan, bukan sekadar dibangun melalui opini.
Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh penyadapan ilegal, tetapi negara hukum juga tidak boleh dikendalikan oleh tuduhan politik tanpa pembuktian.
Kita harus menjaga agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, tidak menimbulkan konflik antarlembaga negara, dan tidak mengorbankan demokrasi serta hak konstitusional rakyat.
Sebab stabilitas politik yang sejati bukanlah stabilitas yang dibangun melalui ketakutan, melainkan melalui keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Demikian pandangan hukum ini disampaikan sebagai kontribusi pemikiran dalam mengawal demokrasi, supremasi hukum, dan stabilitas nasional.
Bandarlampung, 6 November 2026
*) Disampaikan pada Diskusi Santai HUMANIKA Lampung dengan tema "Dampak, Arah, dan Konsekuensi Penyadapan terhadap Stabilitas Politik Nasional
