LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Tim tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Seputih Surabaya menyita uang palsu ratusan juta rupiah dari seorang warga di Kecamatan Bandar Surabaya, Seputih Surabaya.
Barang bukti pecahan uang palsu ratusan juta rupiah, dan peralatan membuat uang palsu serta pelaku diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit saat jumpa Pers, Senin 28/ Agustus 2023 di Mapolres Lampung Tengah mengatakan uang palsu (Upal) yang diamankan polisi terdiri dari pecahan Rp100 ribu574 lembar, Rp 50 ribu 504 lembar, Rp10 ribu 504 lembar dan selembar pecahan Rp05 ribu.
Baca juga: Pemprov Lampung Luncurkan UHC Program JKN
Menurut kapolres terungkapnya peredaran uang palsu itu berkat laporan sejumlah pedagang terkait pembelanjaan pelaku yang berulang kali. Kecurigaan pedagang itu kemudian mereka mengadu kepolsek Seputih Surabaya dan akhirnya pelaku bisa ditangkap. Pelaku terancam hukuman diatas 15 tahun penjara.
" Barang bukti dan pelaku kita amankan di Mapolsek Seputih Surabaya. Pelaku terancam hukuman diatas 15 tahun penjara", ujar Andik Purnomo Sigit. (Zen Sunarto)
