LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - akibatkan menggadaikan motor adik kandung, RD (35) diciduk aparat Polsek Way Jepara Lampung Timur Senin (11-9). Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di polsek setempat.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtat didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu Abdullah Effendi Siregar menjelaskan, RD yang tinggal di Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono diamankan petugas karena telah menggadaikan Honda Beat BE 2763 NCY milik Is (26) adik kandung pelaku.
Baca juga: Warga Nyaris Kehilangan Motor dan Ditembak Maling di Labuhan Ratu
Peristiwa itu bermula Juli lalu Is menitipkan motor miliknya kepada RD sang kakak. Tanpa alasan jelas RD lalu menggadaikan motor adiknya. Tak terima motor miliknya digadai, korban melapor ke polsek setempat. Berbekal laporan korban, petugas menciduk RD di rumahnya Srimenanti Bandar Sribhawono. Selain menciduk pelaku, petugas juga mengamankan motor korban.
(Khairuddin)
