Warga Kebon Torong Gugat Pemprov DKI Soal Pembongkaran Lapangan Publik

Senin, 2 Oktober 2023 14:46
(Ist) Foto : Ist

HELOINDONESIA.COM - Masyarakat memprotes pembongkaran Lapangan Kebon Torong, Glodok, Jakarta Barat. Bahkan penolakan dilakukan dengan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta Timur.

Gugatan yang sudah dilayangkan pada dua pekan lalu tersebut telah memasuki sidang perdana hari ini, 2 Oktober 2023, di PTUN Jakarta Timur. Dalam gugatannya, masyarakat memperkarakan dokumen Pelaksana Anggaran SKPD tahun Anggaran 2023 Nomor 005/DPA/2023 yang menjadi dasar pembongkaran Lapangan Kebon Torong, Glodok, Jakarta Barat.

Perwakilan masyarakat Kebon Torong, Purnardi, menyampaikan gugatan tersebut dilayangkan sebab rencana pembongkaran lapangan Kebon Torong berpotensi menghilangkan pemenuhan hak atas kesehatan bagi masyarakat. 

Dia memaparksn, berdasarkan Pasal 11 Ayat 2 Undang - undang No 11 Tahun 2022, pemerintah wajib memberikan pelayanan, kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara.

Baca juga: Wali Kota Eva Digugat Mutasi Anak Buahnya, Sekdakot Balam Akan Cek

“Pembongkaran lapangan kebon torong akan mengakibatkan hilangnya hak masyarakat mendapatkan fasilitas olahraga yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah," kata Purnada dalam keterangannya, Senin (2/10).

Dia menyebut, di sekitar Glodok, lapangan Kebon Torong merupakan satu-satunya fasilitas olahraga yang bisa digunakan secara gratis oleh seluruh lapisan masyarakat.

Rencana pembongkaran lapangan Kebon Torong juga mendapat penolakan dari masyarakat sekitar dan pengguna lapangan. Sampai saat ini saja, lanjut Purnardi, ada sekitar 697 masyarakat yang telah menyatakan penolakannya terhadap pembongkaran lapangan Kebon Torong. 

Baca juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden

"Lapangan Kebon Torong sendiri sudah digunakan masyarakat sejak tahun 1947. Lapangan ini digunakan masyarakat dari berbagai latar belakang untuk berbagai aktivitas olahraga, seni, sosial, dan budaya untuk menunjang kesehatan dan aktivitas sosial masyarakat," tandasnya.

Sementara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta buka suara Terkaiat penggusuran lapangan Kebon Torong

Staf Advokasi Walhi Jakarta, Syahroni Fadhil. menilai penggusuran lapangan Kebon Torong untuk dijadikan puskesmas sebagai rencana yang tidak bijak.

Oleh karena itu dia menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun puskesmas tanpa menggusur fasilitas olahraga Kebon Torong. 

Baca juga: Gugatan Isu HAM Disebut Untuk Goyang Prabowo, Pengamat : Nggak Pengaruh Signifikan

"Pembangunan tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan aset Pemprov DKI Jakarta yang tidak terpakai di Kelurahan Glodok ataupun mengevaluasi lahan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan yang sudah tidak sesuai peruntukannya," terang dia.

Sebab menurut dia, kedua fasilitas tersebut sama-sama berfungsi untuk menunjang pemenuhan hak atas hidup sehat masyarakat. 

Dengan fungsi tersebut, pemerintah seharusnya tidak memaksa masyarakat memilih antara lapangan olahraga atau puskesmas. Justru keduanya harus ada dan terus bertambah.

Selain itu, rencana pemerintah yang memaksa masyarakat memilih lapangan olahraga atau puskesmas tersebut juga berisiko menyulut konflik horizontal di tengah masyarakat.

 Akibat rencana tersebut, masyarakat di sekitar Glodok harus memilih fasilitas kesehatan yang harus diutamakan. Padahal, keduanya sama-sama penting.

“Lapangan olahraga dan puskesmas bukanlah satu fasilitas yang harus dipilih masyarakat, keduanya harus ada. Membangun puskesmas dengan menggusur lapangan olahraga umum adalah ketidakbijakan. Pemerintah harusnya mempertahankan lapangan olahraga sebagai upaya peningkatan kesehatan dan mendirikan puskesmas sebagai pelayanan kesehatan secara bersamaan, bukan meniadakan salah satunya,”tutup dia.


Berita Terkini