Kades Diduga Ikut Timses, Warga Adukan ke Inspektorat Mesuji

Rabu, 25 Oktober 2023 18:58
Inspektorat Mesuji menerima laporan dugaan kades ikut timses. (Foto Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Aan Setiawan melaporkan Kepala Desa Sinarlaga Samirun kepada Inspektorat Kabupaten Mesuji atas dugaan keterlibatan dan menerima uang Tim Sukses Bacaleg DPRD Lampung Intan Rehana.

Irban 4 Inspektorat Mesuji Dedi Martadinata membenarkan adanya warga yang melaporkan dugaan ketidaknetralan Samirun. Pelapor juga menyerahkan bukti-buktinya, kata Dedi Martadinata, Rabu (25/10/2023).

"Kami sudah menerima laporan dan akan segera dipelajari baru yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.

Sesuai dengan UU No.06 Tahun 2014, Pasal 30, Ayat 1, tentang kepala desa yang melanggar larangan yang dimaksud dalam pasal 29 dikenakan sanksi atministratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis .

Baca juga: Dinkes Mesuji Gelar Acara Senam Prolaknis Kepada Lansia, Ini Pesan Syamsudin

"Dalam hal sanksi atministratif yang dimaksud Ayat 1 tidak dilaksanakan, pihaknya akan melakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentikan permanen sebagai kepala desa," ujar Dedi.

UU Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang menjadi tim sukses apa lagi sampai menerima uang jelas sudah melanggar ketentuan, katanya. Pelapor, Aan mengatakan demi tegaknya hukum.

Bawaslu Mesuji telah selesai mengumpulkan semua bukti keterlibatan Samirun ikut rapat dan menerima amplop berisi uang pada acara pembentukam Timses Bacaleg DPRD Lampung Intan Rehana.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Deden Cahyono, Senin (9/10/2023). "Kami sudah selesai mengumpulkan bukti-bukti tentang kepala desa yang ikut dalam pembentukan timses di Simpang Pematang," katanya.

"Untuk tindak lanjutnya kita akan lakukan proses pelimpahan berkas ke Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Inspektorat Kabupaten Mesuji untuk mengambil langkah selanjutnya"ujar Deden.

"Kita juga sudah membawa laporan bukti bukti yang sudah kita dapat ke Bawaslu Provinsi seperti foto,Video dan alat bukti lain,untuk Bakal calon DPRD Provinsi juga sudah di periksa oleh Bawaslu Provinsi Lampung"tuturnya.(Bila)

Berita Terkini