Di Ruang Sidang, Suara Hati Ikhtiar Terakhir Dendi Ramadhona Gapai Asa

Sabtu, 18 Juli 2026 11:46
Ilustrasi HELO LAMPUNG

DI RUANG sidang, tak ada lagi gemuruh tepuk tangan, tak ada iring-iringan kendaraan dinas, tak ada protokoler yang mengantar langkah. Yang tersisa hanyalah seorang manusia yang santun, berdiri di hadapan majelis hakim, membawa beban yang tak lagi bisa disembunyikan.

Jumat, 17 Juli 2026, mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, menyampaikan pledoi pribadinya dalam sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun 2022 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Kalimat pembukanya sederhana, tetapi menggugah. "Saya hanya manusia biasa. Seorang anak, seorang suami, seorang ayah, dan seorang kerabat..."

Sejak saat itu, ruang sidang seakan berubah. Bukan lagi sekadar arena adu argumentasi hukum, melainkan tempat seorang anak meminta aga dirinya didengar, seorang ayah yang merindukan keluarganya, dan seorang manusia yang merasa kehilangan hampir seluruh yang pernah dibangunnya.

Dengan suara yang beberapa kali bergetar, Dendi mengaku kehidupan yang dijalaninya kini begitu bertolak belakang dengan masa lalunya.

Ia mengatakan integritas yang selama bertahun-tahun ia bangun runtuh hanya dalam sekejap. Dalam pandangannya, perkara yang menjeratnya tidak lepas dari kepentingan-kepentingan yang tidak ia pahami.

Bagi Dendi, hukuman yang paling berat bukan semata kehilangan kebebasan.
Yang paling menyakitkan justru ketika rumah orang tuanya digeledah.Peristiwa itu, menurutnya, meninggalkan luka yang tak mudah sembuh.

Ia bercerita tentang orang tua yang dihantui ketakutan, keluarga yang trauma, hingga sanak saudara yang perlahan menjaga jarak karena khawatir ikut terseret persoalan hukum. "Sekarang, sanak saudara ketakutan dan memutuskan tali persaudaraan karena takut," ucapnya lirih. Kalimat itu meluncur pelan, tetapi terasa berat.

Di balik statusnya sebagai mantan kepala daerah, Dendi sedang berbicara sebagai seorang anak yang merasa belum mampu melindungi orang tuanya.

Sebagai seorang ayah yang meminta maaf kepada kedua putrinya. Sebagai seorang suami yang harus menjalani hari-hari panjang di balik jeruji sejak 27 Oktober 2025. Ia juga menegaskan bahwa sejak awal dirinya bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum.

Namun, ia mempertanyakan sejumlah konstruksi perkara yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, termasuk mengenai dugaan pemberian fee proyek yang, menurutnya, hanya bertumpu pada keterangan satu pihak.

Dalam pledoinya, Dendi secara terbuka menyebut mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri—yang berstatus Justice Collaborator—sebagai pihak yang menurut versinya merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.

Ia pun meminta agar aset-aset yang disita dihitung kembali karena, menurutnya, sebagian berasal dari hasil usaha pribadi dan pemberian orang tuanya.

Namun di penghujung pembelaannya, Dendi tidak lagi berbicara soal aset, jabatan, ataupun politik.
Ia memilih menundukkan kepala.
Permintaan maaf menjadi kalimat terakhir yang ia persembahkan.
Kepada Allah SWT.
Kepada kedua orang tuanya.
Kepada keluarga.
Kepada kedua anaknya.
Kepada masyarakat Pesawaran.
Dan kepada semua orang yang hadir di ruang sidang.

Di sanalah, mungkin untuk pertama kalinya setelah sekian lama, publik melihat sosok Dendi Ramadhona bukan sebagai mantan bupati, bukan pula sebagai terdakwa, melainkan sebagai seorang manusia yang sedang berusaha memeluk sisa-sisa martabatnya di tengah badai yang belum juga reda.

Bagaimana akhir perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun apa yang terjadi di ruang sidang hari itu menyisakan satu kenyataan: di balik setiap perkara hukum, selalu ada sisi kemanusiaan yang ikut diadili oleh waktu, oleh keadaan, dan oleh penilaian masyarakat. (Herman Batin Mangku) 

Berita Terkini