RANTAU, HELOINDONESIA.COM - Sat Resnarkoba Polres Tapin berhasil menangkap seorang pria asal Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin, yang kedapatan memiliki puluhan gram sabu dan beberapa butir ekstasi.
Pria berinisial MA (41) ini ditangkap di Kecamatan Candi Laras Utara, Tapin, pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 23.00 WITA. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat," ujar Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mara Halim Harahap, Senin (24/6).
MA ditangkap di pinggir jalan raya Desa Keladan, CLU, dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 24,45 gram dan 8 butir ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti wadah plastik kecil, satu bungkus kemasan sachet susu, dan dua buah handphone.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Harahap.
Akibat perbuatannya, MA dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia.