RANTAU, HELOINDONESIA.COM - Polres Tapin Provinsi Kalsel menangkap pelaku pengedar sabu. Pelaku berinisial RHF ditangkap di sebuah rumah di Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara, pada hari Senin (22/7).
Dari tangan pria berusia 38 tahun tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat total 0,9 gram dan sebuah alat isap atau bong.
"Pelaku ditangkap oleh Sat Resnarkoba sekitar pukul 10.30 WITA," jelas Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mara Halim Harahap, pada Selasa (23/7).
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.