HELOINDONESIA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menyatakan Ferry Irawan bersalah dan divonis satu tahun dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Vena Melinda.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Hakim PN Kediri, Hakim Boedi Haryantho pada Rabu (23/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Boedi.
Baca juga: Mahasiswa Fakultas Ekonomi Akui Nodai Putri Gubernur, Awalnya Dicekoki Minuman Keras
Meski demikian, Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sbagaimana Pasal 44 ayat 1 yang didakwakan. Vonis Ferry Irawan lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun.
Terkait vonis itu, kuasa lhukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede mengaku pihaknya dan juga JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Setelah sidang tersebut, Ferry Irawan kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri. Dia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar lima bulan lagi.
Baca juga: Ditagih Lising Sepeda Motor, Ibu Rumah Tangga Lapor Kena Begal
Sebelumnya, artis Ferry Irawan dilaporkan melakukan KDRT kepada istrinya Venna Melinda. Kejadian itu dilakukan di salaj satu hotel di kota Kediri, pada bulan Januari lalu, yang kemudian dilaporkanke Mapolda Jatim.