LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Di saat sebagian masyarakat merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan upacara dan pesta rakyat, sekitar 200 petani dan penggarap di Marga Anak Tuha dari tiga kampung, Kabupaten Lampung Tengah, memilih cara berbeda. Mereka mengungkapkan belum merasakan sepenuhnya kemerdekaan itu.
Mereka menggelar upacara “belum merdeka” tersebut di tengah lahan yang selama bertahun-tahun menjadi arena sengketa antara masyarakat dan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). Golok dan bambu runcing di tangan peserta menjadi simbol bahwa bagi mereka, perjuangan atas tanah dan ruang hidup belum berakhir.
Upacara digelar di depan tenda yang didirikan warga di areal perkebunan kelapa sawit yang dikuasai PT BSA, anak perusahaan PT Bumi Waras. Warga dari Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, Negara Aji Tua dan Gunungagung mengikuti upacara dengan khidmat.
Pemimpin upacara adalah Pengeran Wakak. Petani sendiri menjadi petugas pengibar bendera, pembaca Pancasila, serta pembacaan Pembukaan UUD 1945. Sejumlah polisi berpakaian preman dari Polsek Padangratu juga terlihat berbaur dengan masyarakat.
Bagi warga, “belum merdeka” bukan sekadar tema upacara. Itu adalah cara mereka menyampaikan kegelisahan setelah bertahun-tahun memperjuangkan lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat dan warisan leluhur.
Riwayat Panjang Lahan
Persoalan lahan ini bukan konflik yang muncul tiba-tiba. Berdasarkan penjelasan Polda Lampung pada 2023, lahan di tiga kampung, yakni Negara Aji Tua, Bumi Aji dan Negara Aji Baru, awalnya disewa PT Chandra Bumi Kota pada 1968 selama 25 tahun.
Kemudian pada 1981 terbit HGU atas nama PT Chandra Bumi Kota seluas sekitar 807 hektare untuk masa berlaku 25 tahun, hingga 2006. Pada 1990, PT Chandra Bumi Kota dibeli PT BSA berikut aset perkebunannya.
PT BSA kemudian membeli lahan di Bumi Aji dan Negara Aji Tua seluas 144,87 hektare pada 2004 dan mengajukan HGU pada 2005 dengan masa berlaku 35 tahun, hingga 2040.
Di sinilah dua versi tentang sejarah tanah kemudian berhadapan. Masyarakat menganggap lahan tersebut merupakan tanah adat yang secara turun-temurun menjadi ruang hidup mereka. Sementara pihak perusahaan mendasarkan penguasaan lahannya pada dokumen HGU.
Polda Lampung pada 2023 menyebut total lahan HGU PT BSA yang tercatat sekitar 955 hektare. Namun, saat itu perusahaan disebut hanya menguasai sekitar 60 hektare karena sebagian besar lahan telah digarap masyarakat.
Warga Memilih Melawan
Perlawanan warga kemudian berlangsung dalam berbagai bentuk. Sejak sekitar 2012, masyarakat mulai kembali menggarap lahan yang mereka klaim sebagai tanah leluhur. Mereka membuka lahan, membagi petak garapan, dan menanam tanaman untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baca juga: Kemarahan Warga Akhirnya Meledak, Bakar Pabrik Anak Perusahaan BW
Konflik semakin terbuka sejak 2014. Pada 2015, sejumlah kelompok warga menduduki lahan dan menempuh jalur hukum. Gugatan masyarakat di Pengadilan Negeri Gunung Sugih kemudian ditolak. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 2016 juga tidak diterima, sebelum perkara berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 2017.
Dalam perkara tersebut, permohonan kasasi warga ditolak. Putusan itu kemudian menjadi salah satu dasar pihak kepolisian menyatakan HGU PT BSA memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, putusan hukum tersebut tidak serta-merta mengakhiri konflik di lapangan. Masyarakat tetap memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai hak atas tanah leluhur.
Pada 2023, ketegangan kembali meningkat ketika perusahaan berencana mengelola lahan HGU tersebut. Polisi melakukan pengamanan dan pendataan terhadap masyarakat yang masih menggarap lahan. Luas lahan HGU yang menjadi objek persoalan saat itu disebut sekitar 955,77 hektare.
Petani penggarap pun berada dalam posisi serba sulit. Sebagian mengaku telah menggarap lahan bertahun-tahun, bahkan ada yang menyewa lahan untuk bercocok tanam. Ketika penertiban dilakukan, tanaman yang menjadi sumber penghidupan mereka ikut terancam.
Simbol Perlawanan
Perjuangan itu kemudian menemukan momentum simboliknya pada HUT ke-80 RI, 17 Agustus 2025. Warga dari tiga kampung kembali menduduki lahan dan menanam berbagai jenis tanaman di area yang mereka klaim sebagai tanah adat seluas sekitar 807 hektare.
Mereka mendirikan tenda dan bertahan di lokasi. Bagi masyarakat, aksi tersebut bukan sekadar perebutan lahan, tetapi penegasan bahwa tanah yang mereka yakini sebagai warisan leluhur tidak boleh hilang begitu saja.
Pemerintah daerah kemudian berupaya mendorong penyelesaian melalui pendekatan persuasif dan musyawarah. Namun, hingga kini konflik belum benar-benar menemukan titik akhir.
Bahkan pada Desember 2025, Kapolda Lampung menyatakan lahan tersebut secara yuridis berada dalam penguasaan HGU PT BSA dan telah diperkuat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, masyarakat tetap bertahan dengan klaim adat mereka.
Dari Sengketa Lahan ke Bentrokan
Ketegangan kembali memuncak pada 12 Juni 2026. Sekitar pukul 10.00 WIB, massa membakar sejumlah fasilitas perusahaan, antara lain perkantoran dan mess karyawan, serta bajak, mobil dan sepeda motor.
Pemicu peristiwa itu bermula ketika warga menangkap sebuah truk yang diduga membawa hasil panen sawit pada malam hari. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke kantor perusahaan.
Warga meminta perusahaan menindak pihak yang mereka duga mengambil kelapa sawit. Mereka juga mempertanyakan perlakuan terhadap warga yang hanya memungut brondolan sawit.
“Itu permintaan warga, supaya yang mengambil kelapa sawit ditindak. Jangan warga yang hanya memungut brondolan langsung ditangkap. Mana adilnya,” ujar Nurohman, warga Anak Tuha.
Menurut Nurohman, warga semakin emosi karena tidak mendapatkan kepastian mengenai tindakan perusahaan. Situasi pun akhirnya meledak dan berujung pada pembakaran sejumlah fasilitas.
Ia menyebut sebelumnya telah ada kesepakatan antara warga dan perusahaan bahwa kedua pihak sama-sama tidak diperbolehkan memanen kelapa sawit di lahan yang menjadi objek konflik.
Kini, setahun setelah mereka menduduki lahan pada momentum kemerdekaan, warga kembali menggelar upacara dengan pesan yang sama: belum merdeka.
Bendera Merah Putih memang berkibar di atas tanah Anak Tuha.
Tetapi di bawahnya, ada petani yang masih memperjuangkan tanah, ada perusahaan yang memegang dasar hukum HGU, dan ada sejarah panjang yang belum menemukan titik temu. Golok dan bambu runcing yang dibawa warga pun menjadi simbol yang kuat.
Bukan semata-mata senjata, melainkan gambaran tentang bagaimana sengketa agraria telah mengubah peringatan kemerdekaan menjadi ruang untuk mengingatkan bahwa bagi sebagian rakyat, kemerdekaan belum selesai ketika urusan tanah dan ruang hidup mereka masih menjadi persoalan.(Zen Sunarto)