PPATK Endus Setengah Triliun Lebih Transaksi Rafael Alun, Kasus Korupsi Bekas Pejabat Pajak itu Dinaikan KPK ke Penyelidikan

Selasa, 7 Maret 2023 20:36
Harta kekayaan dan nilai transaksi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.(ist)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Harta kekayaan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo tak hanya sekadar catatan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 56,1 miliar semata.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus nilai transaksi yang mencapai Rp 500 miliar atau setengah triliun kekayaan ayah dari Mario Dandy Satriyo (20) pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) tersebut.

LHKPN senilai Rp 56,1 miliar yang dilaporkan Rafael pada 2021 pun sudah dinilai janggal. Temuan PPATK membuat aset Rafael yang tak selaras dengan pekerjaan dan jabatannya.

Dari nilai yang dibongkar PPATK saja, transaksi keuangan Rafael kemungkinan akan terus bertambah. Kasus ini pun sudah berada pada tahap penyelidikan di KPK.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Itu mutasi rekening pada rekening-rekening yang kami blokir nilainya hampir setengah triliun," imbuh Ivan dikutip dari detikcom, Selasa (7/3/2023).

Sebelumnya, KPK memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo yang dianggap tak sesuai profesinya sebagai ASN.

KPK pun memulai mencari bukti dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.

"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
 

Berita Terkini

Haji dan Kue Apem

Ragam • 2 jam 19 menit lalu