HELOINDONESIA.COM - Petugas gabungan berhasil mengungkap ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Penggerebekan yang dipimpin oleh Kabagops Polres Lumajang, Kompol Jauhar Ma'arif, pada Rabu (18/9/2024) berhasil mengamankan ratusan tanaman ganja siap panen.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua orang warga setempat, N(51) dan B(32). Keduanya diduga kuat sebagai pelaku penanaman ganja.
Menurut Kompol Jauhar Ma'arif, pengungkapan kasus ini bermula dari operasi Tumpas Narkoba. Petugas berhasil melacak keberadaan ladang ganja yang tersembunyi di kawasan hutan lereng Semeru. Lokasi penanaman yang sangat terjal dan sulit dijangkau sengaja dipilih oleh para pelaku untuk menghindari deteksi.
Para pelaku sangat cerdik dalam memilih lokasi. Mereka memanfaatkan medan yang ekstrem untuk mengelabui petugas," ujar Jauhar Ma'arif.
Baca juga: Diharap Capai Kesepakatan Bersama, Sayid Iskandarsyah dan Tedjo Sasongko Gelar Mediasi
Petugas menemukan tiga lokasi ladang ganja yang letaknya agak berjauhan. Dari tiga lokasi ladang ganja ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 365 pohon dengan ketinggian sekitar 30-150 cm.
Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan petugas TNBTS berhasil menemukan empat titik ladang ganja dengan ketinggian tanaman mencapai 1,5 hingga 2 meter. Total keseluruhan, petugas berhasil mengamankan sekitar 453 tanaman ganja.
Sebelumnya, KBO Satreskoba Polres Malang Iptu Supardi mengungkap kasus tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial MLD (44) warga Dampit, Malang dan KSN (45), warga Poncokusumo, Malang.
"Awalnya kami amankan seseorang di wilayah Dampit akhirnya dikembangkan ke Wajak. Diamankan dua orang. Salah satunya mengarah telah menanam di lereng Gunung Semeru seluas satu hektare. Saat melakukan pengejaran atau cek ke lokasi ada bekas-bekasnya," imbuh Supardi.
"Saat di lokasi, kita temukan ada bekas tanaman ganja habis dipanen dan dibakar. Untuk luasnya kurang lebih satu hektare di lereng Gunung Semeru itu," tuturnya.
Dari hasil Operasi Tumpas Semeru 2022, Polres Malang berhasil menyita 27 batang pohon ganja, 248 buah ranting tanaman ganja dan satu buah kresek berwarna kuning berisikan daun dan ranting tanaman ganja seberat 31 gram.
"Seluruh tanaman ganja yang berhasil disita telah dibawa ke Mapolres Lumajang sebagai barang bukti,Sementara itu, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap," tutupnya.***