JAKARTA, HELOINDONESIA.COM -Propam Polda Metro Jaya telah memberi sanksi karena kelalaian kepada penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Cilandak dalam pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan saudari DA, yang sempat viral di Medsos (media sosial)
"Pihak kepolisian juga mendalami pihak yang mengunggah video beredar tersebut. Sebab, pria berinisial IP yang diperiksa oleh penyidik mulanya yang memegang ponsel lalu merekam dan mengirimnya kepada orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, pada Selasa (3/2/2026) di Jakarta.
Dia katakan, pria berinisial IP merupakan suami dari DA, yang diperiksa atas dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial NA.
"Nah hari ini saudara IP diundang untuk melaksanakan klarifikasi di Sipropam Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kelalaian dari penyidik dalam menggunakan kertas bekas, termasuk terkait tentang unggahan yang ada. Ini pasti kita dalami," ujarnya.
Baca juga: Dengan Adanya Sarana ETLE Handheld Penegakan Hukun Dilapangan Lebih Maksimal
Dari penelusuran video viral, katanya, ada keterangan 'narkoba' di berita acara pemeriksaan (BAP). Penyidiknya telah diberi sanksi disiplin.
"Jadi Bid Propam setelah mengetahui kejadian ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik termasuk Kanit, dan ini karena kelalaian menggunakan kertas-kertas dan memberikan tindakan hukuman disiplin," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Tindakan tegas sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Dia mengatakan Kapolda juga memberikan imbauan kepada seluruh penyidik.
"Sekaitan tindakan disiplin dan tegas Bapak Kapolda, beliau memberikan imbauan kepada seluruh jajaran para direktur penyidikan, Kasat Reskrim, Kapolsek, Polri akan mendukung anggaran operasional. Sehingga tidak perlu menggunakan kertas yang sisa. Kertas sisa seharusnya di-disposal," katanya.
Baca juga: Kampus Vokasi dan Sentra Riset Kopi di Jawa? Ini Dia
Budi mengatakan Propam Polda Metro Jaya akan menyampaikan soal sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada penyidik Polsek Cilandak itu."Nanti kita lihat dari Propam (bentuk tindakan disiplinnya)," ujarnya.
Dia katakan, kasus ini mencuat dalam proses pemeriksaan terhadap DA. penyidik sempat mencetak berita acara interogasi menggunakan kertas bekas semata-mata untuk keperluan koreksi awal oleh pihak yang diperiksa.
Setelah dilakukan koreksi dan dinyatakan sesuai, isi berita acara tersebut selanjutnya dicetak ulang menggunakan kertas baru yang telah disiapkan oleh penyidik.
“Penggunaan kertas tersebut hanya bersifat sementara untuk memudahkan koreksi. Setelah itu, seluruh keterangan dituangkan kembali ke kertas baru sesuai prosedur,” ucapnya.
Baca juga: Meriah, Mabar Bulutangkis dan Tenis PWI Jateng dalam Perayaan HPN 2026
Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, perbedaan antara berita acara klarifikasi atau pemeriksaan yang sah dan draf koreksi. Ia menegaskan bahwa dalam berita acara klarifikasi maupun pemeriksaan yang resmi, tidak ada dokumen yang dicetak bolak-balik dalam satu lembar.
Sementara itu, pada kertas draf yang digunakan untuk proses koreksi awal—sebagaimana yang dipermasalahkan oleh Saudara IP—tulisan memang tercetak pada kedua sisi karena menggunakan kertas bekas, dan draf tersebut tidak digunakan sebagai dokumen resmi.
Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Metro Jaya turut menayangkan rekaman CCTV yang memperlihatkan jalannya proses pemeriksaan di ruang penyidikan.
Dalam cuplikan tersebut, terlihat jelas tahapan pencetakan draf untuk keperluan koreksi, perbedaan antara BAP draf dan BAP resmi. Rekaman CCTV itu telah diamankan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya dan selanjutnya akan diperiksa secara digital forensik guna memastikan keaslian serta menjaga akuntabilitas seluruh proses.
Baca juga: Serah Terima Kemenag Bandarlampung, Pesannya Ayomi Semua Agama
Jadi, katanya, terkait isu yang mengaitkan perkara ini dengan narkotika, memastikan hal tersebut tidak benar. Seluruh berita acara yang ditampilkan hanya berkaitan dengan perkara penganiayaan.
Adapun adanya cetakan lama perkara lain pada sisi kertas bekas merupakan kelalaian administratif yang seharusnya tidak terjadi, katanya. Terhadap hal tersebut telah diambil langkah pengawasan internal oleh Bidpropam
“Kami tegaskan tidak ada rekayasa BAP maupun pengaitan dengan perkara narkotika. Proses penyidikan perkara penganiayaan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Saat ini, penanganan perkara penganiayaan tersebut telah diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan dari Polsek Cilandak dan proses penyidikan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.