LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran menangkap Hendra Irawan (HI), oknum yang mengaku wartawan, bersama Hasyim Asmarantaka (HA), Satpam RSUD Pesawaran. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kontraktor dengan memanfaatkan pemberitaan media online.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha mengatakan, HI menulis berita terkait pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit dan meminta uang agar pemberitaan tidak diperluas. “HA berperan sebagai orang dalam karena bekerja di rumah sakit tersebut,” kata Alvie, Senin (2/2/2026).
Awalnya HI meminta Rp10 juta, namun setelah negosiasi korban menyerahkan Rp2,5 juta sebagai pembayaran awal. Keesokan harinya, HI kembali menagih sisa uang melalui pesan singkat. Merasa terancam, korban melapor ke polisi. Pada Kamis (29/1/2026), korban menyerahkan sisa uang melalui HA, yang kemudian ditangkap bersama barang bukti amplop berisi Rp2,5 juta. HI ditangkap di rumahnya di Gedongtataan.
“Hasil pemeriksaan, HI berperan sebagai otak dan pelaku utama, sementara HA membantu pelaksanaan. Keduanya juga menyebut seorang saksi berinisial IZ turut menikmati hasil kejahatan,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat pasal pemerasan sesuai KUHP baru, pasal 482 dan/atau Pasal 483. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara, korban berinisial MS menegaskan pembangunan yang ia kerjakan tidak bermasalah. Ia merasa dirugikan karena pemberitaan ditulis sepihak tanpa konfirmasi. “Saya ini sudah tua, malu diberitakan seperti itu, apalagi tidak benar. Kalau ada yang perlu diperbaiki, memang masih masa pemeliharaan,” pungkasnya. (Rama)