LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Seorang wartawan siber melaporkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kota Bandarlampung yang "menanduk" dan mengintimidasi dirinya ke Polresta Bandarlampung, Jumat (20/9/2024), pukul 23.00 WIB.
Ahmad Mufid merasa penting untuk melaporkan insiden ini agar pihak berwenang mengambil tindakan terhadap perilaku intimidasi yang dapat mengancam kebebasan pers serta demokrastisasi.
"Sebagai jurnalis, kami memiliki tanggung jawab untuk melaporkan fakta dan informasi yang akurat kepada masyarakat dan itu dilindungi UU Pers," ujar Ahmad Mufid kepada Helo Indonesia, Sabtu (21/9/2024).
Dia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan No.LP/B/1398/IX/2024/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung secara serius dan profesional.
Mudah-mudahan, katanya, dengan adanya laporan ini dapat mencegah terulangnya kasus serupa, tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk jurnalis lainnya yang bertugas di lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa KPU, sebagai lembaga negara yang memiliki peran krusial dalam menjaga demokrasi, harus bebas dari praktik premanisme.
“KPU harus menjadi contoh dalam menjalankan transparansi dan integritas. Tidak seharusnya ada pihak yang mengganggu proses ini demi kepentingan publik,” ujarnya
Bagaimanapun pentingnya perlindungan terhadap wartawan, agar mereka dapat bekerja dengan aman dan tanpa rasa takut akan intimidasi.
Upaya Mediasi
Setelah insiden intimidatif yang berujung tandukan kepala yang mengenai dagu dan dada pelapor, telah ada upaya mediasi oleh komisioner.
" Namun sayang, lanjut Mufid, terlapor tanpa menunjukan rasa bersalah dan menyesali perbuatan justru kembali menantang berduel di luar lokasi acara," ujarnya
Terlapor sempat menyatakan 'ya udah kita setanda-tandaan' kepada pelapor hingga membuat pelapor merasa terancam dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik ke depannya.
" Apalagi, saat ini tahapan pilkada sedang berjalan dan intensitas peliputan ke KPU akan tinggi," tuturnya
Saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses. Nanti kan ada rekaman CCTV di lokasi sebagai alat bukti.(Hajim)
-