YLHBR-ABR Kecam Jual Beli Titik Dapur MBG, Buka Posko dan Hotline Pengaduan

Senin, 29 Juni 2026 21:34
Ilustrasi berita HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – DPW Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat – Advokat Bela Rakyat (DPW YLHBR-ABR) Lampung mengecam keras dugaan jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung. Mereka membuka posko dan hotline gratis skandal ini.

"Kami mengecam keras setiap dugaan jual beli titik SPPG di Lampung. Program ini bukan ladang bisnis, bukan ruang pemburu rente, dan bukan objek buat diperjualbelikan," kata Ketua DPW YLHBR-ABR Lampung, Adit Gumilang, SH.

Apabila benar terdapat praktik semacam itu, maka yang diperdagangkan bukan sekadar titik dapur, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan gizi yang layak, tandasnya kepada Heloindonesia.com, Senin (29/6/2026). .

Menurut Adit Gumilang, isu yang merebak terkait jual-beli titik MBG ini jangan dianggap persoalan biasa. Alasannya, MBG merupakan program negara yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak gizi masyarakat dan generasi masa depan.

Jika terbukti, kata Adit Gumilang, para pelakunya harus diproses hukum. Alasannya, praktik tersebut penyimpangan serius. Praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat.

Setiap rupiah anggaran Program MBG merupakan uang negara yang harus dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel. "Kami minta Kejati Lampung mengusut setiap dugaan penyimpangan hingga ke akarnya," tandas Adit.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Diproses hukum pula, apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak yang memanfaatkan jabatan, pengaruh, atau kewenangannya.

Sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal Program MBG, DPW YLHBR-ABR Lampung membuka Posko Pengaduan Hukum Gratis bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan jual beli titik dapur SPPG, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk dugaan pelanggaran hukum lainnya dalam pelaksanaan Program MBG di Provinsi Lampung.

Melalui loket tersebut, masyarakat dapat memperoleh konsultasi hukum, menyampaikan pengaduan, menyerahkan data maupun bukti pendukung, serta memperoleh pendampingan hukum secara gratis.

Seluruh laporan akan dipelajari secara profesional dan, apabila memiliki dasar yang memadai, akan diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Posko Pengaduan Hukum Gratis DPW YLHBR-ABR Lampung dapat diakses langsung di Kantor YLHBR-ABR Indonesia Jl. Dr. Harun II No. 98, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung, Lampung 35128

Hotline/WhatsApp Pengaduan: 0888-0809-8636. 1DPW YLHBR-ABR Lampung akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, objektif, independen, dan tanpa pandang bulu guna menjaga integritas program serta memastikan manfaatnyanya. (Rls/HBM)

Berita Terkini