PURBALINGGA, HELOINDONESIA.COM - Polsek Mrebet mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Tersangka yang diamankan yaitu seorang buruh MS (31), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Kapolsek Mrebet AKP Muslimun yang memimpin konferensi pers mengatakan peristiwa penipuan dan atau penggelapan sepeda motor terjadi pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di bengkel milik Sigit Prayogi wilayah Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet.
"Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor yang sedang diservis kepada pemilik bengkel untuk membeli rokok di warung. Namun pelaku tidak kembali ke bengkel dan sepeda motor dibawa kabur," jelas Kapolsek Mrebet didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi dan Kanit Reskrim Polsek Mrebet Aipda Rino Waluyo, Selasa 24 September 2024.
Baca juga: Menipu Berkedok Sertifikasi PPG, Oknum Guru di Magelang Diamankan Polisi
Korban kejadian yaitu pemilik sepeda motor bernama Arif Nurhidayat warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z bernomor polisi B-3354-NXM.
"Berdasarkan laporan pemilik bengkel, kemudian Unit Reskrim Polsek Mrebet melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan saksi. Setelah itu melakukan penyelidikan," jelas Kapolsek.
Disampaikan bahwa dari hasil penyelidikan diperoleh informasi keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang Jumat (13/9/2024).
Tujuh Kali
Barang bukti yang diamankan handphone merk Samsung Galaxy J2 milik pelaku, tas slempang warna hitam, jaket sweater warna cokelat dan celana bahan warna hitam. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 805.000 sisa hasil menjual sepeda motor korban.
"Tersangka bukan residivis namun mengakui sudah melakukan aksi penipuan dan atau penggelapan sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banyumas," jelas Kapolsek.
Baca juga: Dongkrak Wisatawan, Kemenparekraf Dukung Konser Melly Goeslaw di Ancol
Saat ditanya tersangka mengaku melakukan aksinya sendirian. Setelah mendapatkan sepeda motor, kemudian menjualnya melalui grup jual beli yang ada di Facebook. Sepeda motor dijual mulai dari harga Rp 900 ribu hingga Rp. 1,5 juta tanpa surat kendaraan.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (Aji)