MAGELANG, HELOINDONESIA.COM - Empat oknum guru Sekolah Dasar melakukan tindakan pidana penipuan berkedok sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dari kejahatan tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan dengan nilai yang fantastis mencapai Rp 1 miliar lebih.
”Tersangkanya ada empat, namun yang kita lakukan penahanan baru satu orang. Yang lainnya masih terus kita dalami keterlibatannya, ” kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa saat meggelar rilis kasus di Mako Polresta Magelang, Senin 23 September 2024.
Baca juga: Peduli Kemanusiaan, USM Gelar Donor Darah
Menurut Kapolresta, modus operandi tersangka adalah dengan mendirikan PGTK Bumi Serasi kemudian menyampaikan kepada para korban yang hampir semua adalah guru honorer Agama Islam di Kabupaten Magelang terkait program percepatan Sertifikasi PPG melalui jalur mandiri. Korban dipungut biaya Rp 8,5 dengan iming-iming tunjangan sebesar Rp 3,5 juta setiap bulan.
” Para korban yang mendapat iming-iming akan diberikan tunjangan Rp 3,5 juta per bulan tentu saja tergiur. Namun setelah tim kami cek ke Kementerian Agama Kabupaten Magelang, ternyata program itu tidak ada,” lanjut Mustofa.
Dijelaskan Mustofa dia, keempat tersangka adalah TM seorang guru SD di Bandungan Kabupaten Semarang dan saat ini sudah ditahan, HY dan KZP adalah SD di Kecamatan Salaman, sedangkan JM adalah Guru SD di Kecamatan Tempuran.
”Karena berbagai kejanggalan maka tim melakukan penyelidikan dan dilakukan Operasi Tangkap Tangan oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Magelang di rumah bendahara PGTK Bumi Serasi di Kecamatan Salaman, ” ungkapnya.
Barang Bukti
Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai R[ 1,1 miliar, 4 buku kuitansi, 122 lembar surat permohonan sertifikasi PPG, 3 buah Hp milik tersangka, 1 laptop dan 1 jendela dokumen yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi. Mustofa menyampaikan sampai saat ini sudah sebanyak 68 saksi yang sudah didengar dan diambil keterangannya.
Baca juga: Polisi Selamatkan 4, 3 Tersangka, Puluhan Motor Diamankan, Update 7 Mayat Mengambang
Saat ini proses penyidikan untuk tersangka TM sudah dinyatakan lengkap dan akan kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” jelasnya.
Dijelaskan Kapolresta para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Aji)
