Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated

Jumat, 27 September 2024 05:57
Pemeriksaan Saksi. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated. Proyek ini meliputi pembangunan ruas Cikunir-Karawang Barat serta on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya adalah:

1. MJM – Kepala Seksi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated periode 2018-2020.

2. SBN – Site Administrator Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2020-Maret 2022.

3. LSN – Senior Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya pada tahun 2021.

4. HW – General Manager PT Acset Indonusa.

5. DM – Site Contract Claim Manager Proyek Japek II Elevated periode November 2018-Juni 2021.

6. HA – Site Engineering and Contract Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017-Juli 2020.

7. AK – Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2021-2022.

Baca juga: Gebuk Mafia Tanah Selamatkan Potensi Kerugian Rp5,71 Triliun, Menteri AHY Raih Penghargaan Outstanding in Land Law Enforcement


"Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus yang melibatkan tersangka DP dan bertujuan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara," papar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Kamis (26/9/24).

Kasus ini diduga melibatkan tindak pidana korupsi pada proyek yang menggunakan skema design and build tersebut.

Proyek Tol Japek II Elevated merupakan bagian penting dari infrastruktur transportasi nasional, dan dugaan korupsi dalam proyek ini menjadi perhatian publik. 

Baca juga: Mark Up Anggaran dalam Kasus Korupsi LRT, Dirut PT. Perentjana Djaja jadi Tersangka


Kejaksaan Agung terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna menuntaskan kasus ini.

Berita Terkini