HELOINDONESIA.COM -Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali 1 (Satu) orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam kasus korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus korupsi ini terjadi pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.
"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup," terang Vanny.
Baca juga: Damkarmat Balam Bantu Bersihkan 3 Rumah dari Lumpur Banjir
Lebih lanjut Vanny mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada Kamis (26/9/2024), Kejati Sumsel kembali menetapkan1 (satu) orang sebagai tersangka yaitu BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
"BHW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024," tambahnya.
Sebelumnya, terang Vanny, tersangka telah diperiksa sebagai saksi.
"Dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus yang dimaksud," jelasnya.
Baca juga: Hindari 5 Makanan yang Dapat Membuat Anda Tampak Lebih Tua
Sehingga, sambungnya, tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
"Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024," ujar Vanny.
Vanny menuturkan, modus operandi
tersangka BHW sebagai pelaksana kegiatan yaitu konsultan perencana, dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimark up dan sebagian fiktif.
"Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang," ungkap Vanny.
Baca juga: Mbak Agustin Ajak Relawan dan Kader untuk Kampanye secara Happy
"Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimark up tersebut," tandas Vanny.
Adapun perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
atau
Baca juga: Gajah seberat 3.000 kg di Thailand Tak Bisa Berdiri karena Ulah Wisatawan
Kedua
Pasal 13 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
