Sindikat Pencurian Traktor dan Diesel Sawah Antar Kota Dibongkar Tim Resmob Polres Ponorogo

Selasa, 30 Mei 2023 16:04
Petugas Polres Ponorogo mengamankan barang bukti traktor dan diesel sawah dari hasil penangkapan pelaku pencurian di Ponorogo. radio gemasuryaFM

HELOINDONESIA.COM - Pencuripun kini memiliki spesialis dalam mencuri, pencuri spesiali sepeda, pencuri spesialis mobil, bahkan pencuri spesialis traktor dan diesel pun juga ada.

Faktanya, Tim Resmob Polres Ponorogo berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencuri traktor dan diesel sawah yang berasal dari luar kota, yang dirilis, Selasa (30/5/2023).

Diketahui dua pelaku warga Desa Sumberngepoh, Lawang, Kabupaten Malang berinisial AS (31) dan warga Desa Pekuwon, Sumberejo, Bojonegoro berinisial S (35).

Tak main-main kedua pelaku itu ternyata sindikat pencurian antar kota antar provinsi spesialis traktor dan diesel sawah yang mereka ambil.

Baca juga: Kepesertaan JKN Warga Baru 70 Persen, Begini Keinginan Bupati Ponorogo

Maklum pada musim kemarau, ribuan diesel pemompa air banyak terpasang di luba-lubang pengisap air di persawahan tersebar di Ponorogo.

Kedua pelaku menurut petugas melakukan aksinya pada malam hari di Desa Plancungan, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.

Namun kedua pelaku itu ditangkap tim Resmob Polres Ponorogo di rumah mereka masing-masing di wilayah Lawang, Malang dan Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan awal mula penangkapan kedua pelaku setelah mendapat laporan warga pada awal Mei 2023 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan tim Resmob Polres Ponorogo akhirnya mengetahui dan berhasil meringkus AS di rumahnya di Lawang, namun dua pelaku lainnya kabur, saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca juga: Ponorogo Bakal Diusulkan Menjadi Jejaring Kota Kreatif Dunia, Begini Upaya Bupati Sugiri Sancoko

Seperti dijelaskan AKP Niko, dari keterangan pelaku AS saat diperiksa muncul nama S warga Bojonegoro.

Ternyata S adalah merupakan penadah hasil curian khusus traktor dan diesel yang dimungkinkan tidak hanya dari AS saja, namun dari pencuri yang lain.

Dari keterangan AS, ia mengaku jika dirinya telah menjual traktor dan diesel air sebanyak dua kali dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp4 juta.

Dijelaskan Niko, para pelaku sebelum melancarkan aksinya melakukan survey terlebih dahulu di sekitar lokasi yang menjadi incarannya.

Tak main-main mereka survey dengan membawa mobil pikap sebagai sarana transportasi untuk mengangkut hasil curiannya.

Baca juga: Anies Tirakat Sejak Awal Ramadan, Berujung di Masjid Tegalsari Ponorogo, Tempat Dulu Pujangga Ronggowarsito Berguru

Biasanya siang berkeliling melakukan survey, kemudian pada malam hari mereka melakukan aksinya untuk membongkar diesel yang terpasang di persawahan.

Sementara Kapolres AKBP Wimboko juga tidak menyangkal ternyata para pelaku itu diduga merupakan sindikat pencurian antar kota antar provinsi.

"Dua orang ini diduga merupakan sindikat spesialis pencurian alat pertanian seperti traktor, dan diesel sawah," ujar Wimboko kepada wartawan di Ponorogo.

Hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasusnya untuk membonkar jaringan mereka.

Sementara itu pelaku AS dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan S dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil curian ancaman hukuman 4 tahun.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil pikap Grandmax, traktor Quick dan beberapa mesin disel sawah. **

Berita Terkini